Rabu, 01 Juni 2016 15:07 WIB

Prostitusi Bertarif Rp400 Ribu Per Kencan Dibongkar

Editor : Hendrik Simorangkir
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sebuah bisnis prostitusi online di Bantul, DIY, terbongkar. Pengelola pasang tarif Rp250 ribu-Rp400 ribu untuk sekali kencan.

Bisnis itu dijalankan secara sembunyi-sembunyi di daerah Parangtritis dan Pajangan, Bantul. Transaski bisnis prostitusi online itu dilakukan melalui media sosial dan WhatsApp.

Kasatreskrim Polres Bantul AKP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan, foto dan umur korban kerap menjadi patokan untuk menentukan kesepakatan harga.

Kemudian, Hadi mengungkapkan, uang hasil perdagangan orang itu dibagi-bagi. Untuk tersangka 35-40 persen. Dan sisanya, untuk korban.

Di wilayah Parangtritis, Bantul, Hadi mengatakan, petugas mengamankan tersangka YK di salah satu penginapan.

Kala itu, menurut Hadi, tersangka sedang mengantarkan anak buahnya untuk bertemu dengan lelaki hidung belang. "Tersangka YK ini sudah memiliki anak buah 7-8 orang. Usianya antara 19-23 tahun," kata Hadi di Polres Bantul, DIY, Selasa (1/6/2016).

Dari tersangka YK, polisi menyita sejumlah barang bukti. Yakni sejumlah handphone berbagai merek yang digunakan untuk bertransaki, 4 lembar uang Rp100 ribu dan 1 buah pakaian dalam warna pink milik korban.

Setelah menangkap tersangka YK, petugas kemudian menangkap tersangka lain yakni MY yang memiliki daerah operasi di Pajangan, Bantul.

Tersangka MY memiliki sebuah homestay yang digunakan untuk menyediakan perempuan-perempuan untuk menenami hidung belang.

Dari tersangka MY disita barang bukti seperti sejumlah handphone, uang Rp300 ribu, 1 buah tanktop, dan 2 buah pakaian dalam.
"Tersangka MY menjalin kerjasama dengan tersangka YK. Kalau MY kehabisan, minta ke YK," kata Hadi.

Tersangka YK dijerat pasal 12 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Ancaman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda Rp 160 juta dan maksimal Rp 600 juta.

Sementara tersangka MY dijerat pasal 296 KUHP atau pasal 10 dan 11 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak perdagangan orang.

Menurut Anggaito, umur korban dipalsukan dengan dibuat menjadi lebih muda. Harga bervariasi, mulai dari Rp 250 ribu-Rp 400 ribu. Tersangka YK memliki 7-8 anak buah (korban) sementara MY memiliki 4 anak buah.
0 Komentar