Rabu, 01 Juni 2016 16:26 WIB

Pembentukan Timpora untuk Cegah Pelanggaran WNA

Editor : Hermawan
Laporan: Ryan Suryadi

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kantor Imigrasi Tanjung Priok membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) untuk melakukan konsolidasi, koordinasi, dan tukar menukar informasi.

Ruang lingkup Timpora tidak hanya berada di tingkat pusat dan provinsi, tapi juga menyentuh hingga tingkat kecamatan.

"Kami bentuk tim pengawasan asing laut karena sebelumnya digabung antara utara dan pulau seribu. Kami langsung membentuk tim pengawasan orang asing laut untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan orang asing di Kepualuan Seribu dan Tanjung Priok," ucap Bupati Kepulauan Seribu, Budi Utomo di Hotel Discovery Ancol, Jakarta Utara, Rabu (1/6/2016) siang.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok, Zahlul Siregar menambahkan keutamaan Timpora untuk pencegahan sebelum terjadinya pelanggaran.

"Keutamaannya untuk pencegahan sebelum terjadinya pelanggaran. Nanti orang asing yang ada di dalam negeri itu akan diperiksa, apakah kegunaan paspor dan visa mereka disalahgunakan atau tidak. Apabila tidak dan melintas di Pulau Seribu, tim inilah yang akan mengawasi turis-turis itu," tambah Zahlul.

Dikatakan Zahlul, bahwa apabila ada warga asing yang masuk ke suatu negara pastilah orang asing tersebut memiliki dokumen imigrasi.

"Semua orang yang masuk ke suatau negara dia pasti punya dokumen imigrasi dan tujuan. Kalau misalnya dia turis tapi bekerja, itu sudah melanggar. Inilah timpora yang bekerja atau sebaliknya, misalnya kajahatan narkoba dan lain-lain," ucap Zahlul.

Nantinya, Timpora juga beroperasi ke Pulau Seribu yang tidak berpenghuni.

 
0 Komentar