Rabu, 01 Juni 2016 18:18 WIB

Petugas PPSU Curi Komputer untuk Bayar Kredit Motor

Editor : Danang Fajar
Laporan: Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com -- SNT (36), seorang petugas honorer PPSU kelurahan Gandaria Utara yang mencuri 3 unit komputer, scanner, dan mesin printer di kelurahan Gandaria Utara itu mengaku nekat mencuri lantaran untuk membayar biaya hidup dan cicilan motornya yang kurang tiga bulan.

Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Ary Purwanto mengatakan pengungkapan kasus pencurian itu berawal saat adanya laporan warga yang melihat seorang pria bernama Kamaludin ditemukan tergeletak di kuburan, dekat kelurahan Gandaria Utara, Jakarta Selatan dengan kondisi penuh luka di kepalanya. Awalnya, polisi menduga kalau Kamaludin merupakan seorang maling yang dipukuli oleh massa.

Namun, sekitar 20 meter dari tempat Kamaludin tergeletak, polisi menemukan adanya tiga unit komputer, scanner, dan mesin printer yang ditutupi daun-daunan di bawah pohon. Polisi pun merasa janggal jika Kamaludin itu seorang pencuri lantaran barang yang diduga hasil curiannya itu malah tak diamankan massa.

"Setelah dilakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi, ternyata dia ini korban penganiayaan petugas PPSU kelurahan Gandaria Utara," ujar Ary di Polsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (1/6/2016).

Ary pun melanjutkan korban yang rumahnya tak jauh dengan kantor kelurahan Gandaria Utara itu sedang melintas di kantor kelurahan tersebut.

Korban tiba-tiba melihat ada seseorang yang tengah memanggul-manggul komputer dari dalam kantor Kelurahan. Dia pun membuntutinya dan mendapati kalau komputer itu dibawa petugas PPSU ke kuburan belakang kantor kelurahan.

Korban yang curiga pun menegur pelaku hingga keduanya ricuh. Korban melihat ternyata tak hanya komputer saja yang curi, namun scenner dan printer pun telah berada dikuburan terlebih dahulu. Pelaku yang takut ketahuan itu lantas memukuli kepala korban menggunakan batu hingga tak sadarkan diri.

"Pelaku juga rumahnya di sekitaran kantor kelurahan, sehingga tahu jam-jam sepi kantor lalu melakukan aksi pencuriannya itu," tambah Ary.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengaku sudah puluhan tahun bekerja sebagai honorer di kantor kelurahan Gandaria Utara. Pelaku pun menyembunyikan komputer curian menggunakan dedauan di bawah pohon itu lantaran panik dengan korban yang tak sadarkan diri.

Saat ini, korban pun masih berada di rumah sakit Fatmawati lantaran menderita luka serius di bagian kepalanya dan diharuskan untuk rawat inap.

"Meski dirawat inap, kondisi korban saat ini sudah membaik dan sudah sadarkan diri," tutup Ary

Kini akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam dibalik jeruji Mapolsek Kebayoran Baru. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
0 Komentar