Jumat, 03 Juni 2016 05:58 WIB

Jaksa Agung Imbau Pengacara La Nyalla Tak Buat Opini

Editor : Yusuf Ibrahim

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) nonaktif, La Nyalla Mahmud Matalitti yang juga tersangka kasus dugaan korupsi di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) 2012, telah mendekam di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penahanan La Nyalla dilakukan Kejagung untuk menghindari kaburnya kembali La Nyalla. La Nyalla sebelumnya sempat menjadi buron karena melarikan diri ke Singapura setelah Kejati Jatim mengeluarkan menerbitkan Sprindik baru untuk menjerat dirinya.

Karena itu, Jaksa Agung HM Prasetyo mengimbau La Nyalla berserta kuasa hukum untuk kooperatif menjalani penegakan hukum yang tengah berjalan.

"Saya tahu persis pengacara itu bela kliennya, tapi tidak perlu reinkarnasi. Pengacara kan tugasnya mengawasi dan dampingi klien tidak harus buat opini," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Kamis (02/06/2016).

Menurut Prasetyo, penyidik dari Kejaksaan dalam menangani kasus tersebut sudah sesuai dengan fakta yang berada dilapangan. Sehingga, tidak mungkin melakukan penegakkan hukum yang tanpa dipenuhi dengan bukti.

"Maka dari itu, saya berharap mari sama-sama dengan Jaksa sebagai penyidik mengungkap kasus ini setuntas-tuntasnya. La Nyalla sebagai tersangka punya hak untuk mengelak atau mangkir. Tapi nanti dikaitkan dengan bukti yang ada," ucap Prasetyo.(exe/ist)

0 Komentar