Jumat, 03 Juni 2016 13:24 WIB

Vonis Pesanan bagi Jessica, Kapolda Metro: Nggak Ngerti Saya

Editor : Hendrik Simorangkir
Laporan: Arief Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com – Beredar kabar, ada syarat khusus yang diberikan Kepolisian Australia terkait bantuan mengungkap kasus Jessica Kumala Wongso. Kapolda Metro mengaku tidak tahu.

Kapolda Metro Jaya Irjen Moechgiyarto pun membantah tegas kabar adanya syarat dari kepolisian negeri jiran tersebut.

"Siapa yang jamin itu? Enggak ada. Kita enggak tahu itu. Enggak ngerti saya," kata Irjen Moechgiyarto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/6/2016).

Lebih jauh, Kapolda mengingatkan, vonis hukuman mati atau tidak bagi Jessica dalam perkara dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin merupakan kewenangan majelis hakim dalam persidangan.

Lantaran itu, Kapolda mengatakan, polisi tidak berwenang untuk memberikan jaminan tersebut. "Itu urusan pengadilan, bukan urusan polisi lagi," tegas Moechgiyarto.

Mantan Kapolda Jawa Barat itu juga memastikan tidak ada kesepakatan-kesepakatan khusus antara penyidik Polda Metro Jaya dan Kepolisian Australia dalam penyidikan soal Jessica di Australia.

"Enggak ada (kesepakatan khusus). Kita profesional. Kita kan cari data, fakta-fakta kita dapatkan itu. Nah itulah yang dimasukkan dalam berkas," tambah Kapolda.

Hal senada diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono. Menurut Awi, polisi tidak punya wewenang memberikan jaminan terkait vonis mati bagi terpidana.

"Kalau polisi ngomong, nanti hukumannya tidak sampai hukuman mati, itu berarti melampaui kewenangan polisi. Karena polisi tidak punya kompetensi di situ," kata Awi.

Tugas polisi, Awi menyebutkan, hanya menyidik kasus tersebut sampai berkas tersebut dinyatakan P-21 (lengkap) oleh pihak kejaksaan.

"Polisi bisanya cuma mempersangkakan, pasal yang dilanggar ini. Tapi kalau masalah penghukumannga dilanjut hukum mati atau tidak, itu adalah proses pengadilan," lanjut Awi.

Kepolisian Australia disebutkan bersedia membantu Polri dalam mengungkap kasus Jessica Kumala Wongso asalkan tak ada hukuman mati dalam kasus itu.

Ada jaminan tertulis yang diberikan pihak Indonesia terkait kesepakatan tersebut. Dan itu diungkapkan seorang juru bicara Departemen Kehakiman Australia pada ABC Australia.

"Pemerintah Indonesia sudah memberikan jaminan secara tertulis kepada pemerintah Australia bahwa hukuman mati tidak akan dituntut ataupun dijatuhkan dalam kasus ini," ujar juru bicara Departemen Kehakiman seperti dilansir Australia Plus ABC Australia, Rabu (1/6/2016).

 

Namun Kantor Menteri Kehakiman Michael Keenan mengatakan, tidak akan memberikan surat jaminan itu kepada ABC.
0 Komentar