Jumat, 03 Juni 2016 15:40 WIB

Fraksi PPP Sesalkan Vonis SDA 10 Tahun Penjara

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR menyesalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) dari enam tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Kendati demikian, fraksi berlambang Ka'bah menghormati putusan PT DKI tersebut.

"Hanya terus terang sebagai kader PPP sangat menyayangkan dan menyesalkan putusan itu," kata Ketua Fraksi PPP Reni Marlinawati DPR saat dihubungi, Jumat (3/6/2016).

Padahal lanjut dia, hakim pengadilan tindak pidana korupsi telah menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pencabutan hak politik SDA.

‎"Oleh karena itu, kenapa ini (pencabutan hak politik SDA) di pengadilan tinggi malah keluar," tutur Reni.

Menurut dia, hukuman yang dijatuhkan PT DKI Jakarta kepada SDA sudah sangat luar biasa berat. "Sekarang ketika dicabut hak politik, bagi politisi itu kiamat," cetus anggota komisi X DPR ini

Dia mengklaim bahwa SDA pernah berjasa bagi negara. Salah satunya yakni menertibkan pelaksanaan ibadah haji bertahun-tahun. SDA pun mendapat penghargaan atas jasanya.

"Kemudian beliau mantan ketua umum partai juga telah menciptakan iklim demokrasi yang baik. Menurut hemat saya seharusnya ini jadi pertimbangan," pungkasnya.
0 Komentar