Senin, 06 Juni 2016 14:24 WIB

ITW: Hadapi Mudik Lebaran, Pemerintah Harus Segera Bersiap

Editor : RB Siregar
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Indonesia Traffic Watch mengingatkan pemerintah agar tidak seperti keledai bodoh yang jatuh kedua kali pada lubang yang sama, saat menghadapi musim mudik Idul Fitri 2016.

Seharusnya, seluruh instansi terkait dengan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan sudah menyiapkan program sebagai upaya yang akan dilakukan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang berpotensi muncul di lapangan.

“Setiap tahun, permasalahan utama pada musim mudik adalah soal kelancaran dan keselamatan, baik pengguna jalan raya, transportasi laut maupun udara. Pemerintah harus lebih kreatif, sehingga tidak seperti keledai yang jatuh kedua kalinya pada lubang yang sama,” kata Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan, Senin (6/6).

Menurut Edison, musim mudik bukan peristiwa yang mendadak atau tiba-tiba turun langit. Tetapi sudah terjadwal dan setiap tahun akan terjadi. Sehingga pemerintah cukup waktu mempersiapkan segala sesuatu untuk mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, Kelancaran (Kamseltibcar) lalu intas pada musim mudik. Termasuk rencana yang akan dilakukan sebagai solusi, ketika permasalahan muncul dilapangan.

ITW menyarankan, guna mewujudkan Kamseltibcar musim mudik 2016 mendatang. Sejak dini pemerintah sudah harus memastikan kondisi jalan dan kesiapan rambu lalu lintas di seluruh ruas jalan atau jalur yang akan dilalui pemudik. Kemudian, 10 hari menjelang musim mudik, tidak lagi ada aktivitas di sekitar ruas jalan yang potensi mengganggu kelancaran, meskipun dengan alasan perbaikan jalan.

Selanjutnya, seluruh ruas jalan di daerah yang dilalui pemudik harus tidak boleh digunakan aktivitas masyarakat, termasuk pasar. Setiap daerah yang dilalui pemudik hendaknya melakukan rekaysa lalu lintas agar angkutan kota (angkot) tidak melintas di ruas jalan utama yang digunakan pemudik.

Sementara untuk ruas jalan tol, Edison menambahkan, pemerintah dan pengelola jalan tol sejak dini sudah mengimbau pemudik yang menggunakan kendaraan yang tidak mampu melaju dengan kecepatan 80 km /jam sebaiknya tidak masuk ruas jalan tol.

Kemudian setiap pengendara yang melintas di jalan tol sudah lebih dulu menyiapkan uang pas untuk pembayaran di pintu masuk dan keluar.(i)
0 Komentar