Senin, 06 Juni 2016 14:33 WIB

Ahok: Verifikasi Faktual Bikin Repot Pendukung

Editor : Danang Fajar
Laporan : Evi Ariska

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang maju lewat jalur independen pada Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017 menyebut ketentuan verifikasi faktual mempersulit calon pendukung perseorangan.

"Ya sekarang orang yang mendukung saya sedikit repot," kata Basuki yang kerap disapa Ahok di Balaikota DKI, Senin (6/6/2016) siang.

Dia menjelaskan, Ketentuan verifikasi faktual itu diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota atau UU Pilkada yang baru disahkan Kamis (4/6), pekan lalu.

Mantan Bupati Belitung Timur ini menilai pelaksanan verifikasi faktual akan menemui kesulitan ketika pendukung yang hendak ditemui tidak berada dilokasi, karena mayoritas beraktivitas di luar rumah. Pendukung tersebut diberi waktu tiga hari untuk datang ke PPS untuk membuktikan dukungannya.

"Kamu mesti datang ke PPS terdekat. PPS terdekat buka 24 jam enggak? Kalo dia cuma bilang buka hari kerja lagi, kamu minta cuti lagi buat datang, ada berapa orang yang mau cuti" ungkap Ahok.

Menurut Ahok, para pendukung tersebut terdafatar dalam e-KTP dan memberikan pernyataan yang jika berbohong dapat dipidana.

Walaupun demikian Ahok menyatakan akan patuh pada UU yang sudah diputuskan. Dia mengembalikannya kepada masyarakat yang mendukung untuk membuktikan dukungannya.

Dalam UU Pilkada hasil revisi Pasal 48 Ayat 2 hingga 3c menyebutkan ketentuan soal verifikasi faktual pada calon perseorangan. Verifikasi faktual dilakukan dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon, jika tidak dapat ditemui pada saat verifikasi faktual, pasangan calon diberikan kesempatan untuk menghadirkan pendukung calon di kantor PPS paling lambat tiga hari sejak PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut.
0 Komentar