Laporan: Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketiga pelaku pencuri burung jenis Love Bird yaitu AE (19), MR (21), dan MS (30) diringkus aparat Polsek Jagakarsa di Gang Sawo, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (6/6/2016) pagi.Kasubag Humas Polres Jaksel, Kompol Purwanta menjelaskan, ketiga pelaku ini, membuat warga sekitar geram lantaran mereka sudah beberapa kali menjalankan aksi pencurian burung di wilayah tersebut. Ketiganya tertangkap saat akan membawa hasil curiannya."Ketiga pelaku masuk keteras rumah korban yaitu AJ dengan cara membuka slot pintu gerbang dan berhasil mengambil burung jenis Love Bird berikut kandangnya," ucap Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Purwanta saat dikonfirmasi, Senin(6/6/2016) siang.Purwanta menjelaskan, ketiganya tak sadar, aksinya sedang diamati seorang warga yaitu AS, melihat aksi ketiga pelaku tersebut. AS pun berteriak 'maling' dan memancing warga untuk berdatangan ke lokasi kejadian."Kemudian warga mengepung pelaku yang sudah diatas sepeda Motor Honda B-6171-ZHS, dan B-6701-EYC, sehingga pelaku panik dan tidak bisa melarikan diri," papar Purwanta.Beruntung, ketiga pelaku ini tidak menjadi bulan-bulanan massa. Pasalnya saat beesamaan, terdapat polisi dari Polsek Jagakarsa yang sedang melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti."Berdasarkan hasil keterangan para saksi dan kejadian kehilangan burung peliharaan warga ini adalah kejadian yang kesekian kalinya, dan sekarang bisa diamankan pelakunya yang merupakan warga dari luar Wilayah," pungkas Purwanta.Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.