Selasa, 07 Juni 2016 09:42 WIB

Komisi II Tolak Pemecatan 1 Juta PNS

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisi II DPR menyatakan penolakan atas rencana pemecatan satu juta PNS yang digulirkan MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi. Pasalnya, gelombang penolakan datang dari berbagai pihak, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarulzaman beralasan, rasionalisasi PNS tidak punya dasar hukum. Disebutkan, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) juga tidak mengenal PHK (pemutusan hubungan kerja) bagi PNS.

Memang ada aturan pencopotan PNS, itu pun prosesnya tidak gampang. Harus melalui tahapan peringatan, sebelum dijatuhkan sanksi pencopotan terhadap pelanggar aturan displin kepegawaian. Bahkan, kalau pun SK pencopotan sudah keluar, yang bersangkutan bisa melakukan gugatan hingga ke Mahkamah Agung.

"Jadi bukan hal gampang, di Undang-undang ASN juga tidak ada aturan PHK,” ujar Rambe, Senin (6/6/2016).

Dikatakan, pengurangan jumlah PNS hanya bisa dilakukan secara alamiah. Yakni menunggu yang pensiun, dan perekutan CPNS baru dikurangi, yang jumlahnya lebih sedikit dibanding yang pensiun.

Politikus Partai Golkar itu tidak menampik anggaran belanja pegawai di APBN dan APBD cukup besar. Hanya sedikit saja yang dialokasikan untuk dana pembangunan. Namun, tetap saja pengurangan jumlah PNS tidak bisa dilakukan seenaknya saja.

Kebijakan ini, lanjutnya, harus didasarkan pada basis data yang jelas. Misal, berapa jumlah PNS yang riil saat ini, dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia. Bagaimana juga menyebaran mereka. Begitu pun, satu juta PNS yang mau dipangkas itu di mana saja.

Rambe menilai, sampai saat ini manajemen kepegawaian masih buruk. Dia memberi contoh penanganan honorer terkatung-katung penyelesaiannya.
0 Komentar