Selasa, 07 Juni 2016 14:37 WIB
Diwartakan sebelumnya, Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Adi Vivid menjelaskan para pelaku mengurangi takaran BBM menggunakan alat tambahan yang dipasang di dispenser pengisian BBM.AKBP Adi menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku termasuk pengelola membeli alat digital regulator stabilizer yang digunakan untuk memperlambat arus listrik dispenser. Hal tersebut membuat BBM yang keluar menjadi lebih sedikit.Para pelaku mengendalikan alat itu menggunakan remote control. Apabila ada razia petugas, maka fungsi itu mesin bisa kembali normal yang dikendalikan dengan remote control.Modus operasinya mengurangi takaran 1 liter per 20 liter dengan alat bantu berupa mesin regulator stabilizer, dan remote control (alat pengendali jarak jauh), yang dapat memengaruhi daya arus listrik sehingga konsumen tidak mengetahui.AKBP Adi mengatakan penggunaan remote control ini merupakan modus baru. Menurut dia, pengungkapan modus penggunaan remote ini cukup sulit."Jadi, ini baru jika dibanding dengan alat konvensional. Ini sulit diungkap karena pelaku saat disidak bisa saja langsung mengembalikan takaran normal dengan remote yang dipencet dari lantai atas. Pelaku tertangkap tangan," kata AKBP Adi.Dari pengungkapan kasus itu, lima petugas SPBU ditangkap. Masing-masing berinisial BAB (47), AGR (34), D (44), W (37), dan J (42).Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, dan c; Pasal 9 ayat (1) huruf d; Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; serta Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 30 dan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Meterologi Legal dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun penjara.