Selasa, 07 Juni 2016 17:30 WIB

Komisi I: Lembaga Intelejen Kemhan Langgar UU

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin menilai rencana pembentukan lembaga intelijen di bawah Kementerian Pertahanan (Kemhan) melanggar Undang-undang (UU) TNI Nomor 34 Tahun 2004 dan UU Pertahanan Nomor 3 Tahun 2002.

Dia menyatakan, dalam kedua UU tersebut disebutkan, Kemhan bukanlah organ perang. Fungsi intelijen pertahanan sudah dijalankan oleh Badan Intelijen Strategis (BAIS).

"Jadi kalau mau membuat lembaga intelijen baru di bawah Kemhan, ubah dulu undang-undangnya, enggak bisa asal langsung bikin seperti itu," kata Hasanuddin di Gedung DPR, Selasa (7/6/2016).

Politikus PDIP menambahkan, jika memang Kemhan membutuhkan informasi intelijen yang komprehensif, tak perlu sampai membuat badan intelijen sendiri.

"Cukup Presiden terbitkan keputusan presiden (kepres) yang mengharuskan BAIS melanjutkan laporannya ke Menhan, itu sudah cukup," kata Hasanuddin.

Dia menambahkan, tugas Kemhan adalah mengkoordinasi lembaga pertahanan negara. Kemhan tidak termasuk organ perang seperti TNI.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Raycudu mengatakan, kementeriannya harus memiliki lembaga intelijen sendiri untuk menggali informasi terkait persoalan pertahanan dan keamanan negara.

Sampai saat ini, kata Ryamizard, Kementerian Pertahanan tidak menerima info dari intelijen pertahanan.

"Di mana mata dan telinga Kementerian Pertahanan kalau tidak punya intelijen sendiri. Ini penting supaya kami tahu situasi yang terjadi. Seperti perpanjangan tangan dari Kemhan" ujar Ryamizard saat ditemui di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Senin (6/6/2016).

Ryamizard mengatakan, keberadaan Intelijen pertahanan menjadi sangat penting melihat saat ini ancaman dari luar terhadap negara semakin besar.

Menurut Ryamizard, Kemham tidak lagi memiliki badan intelijen pertahanan setelah TNI dipisahkan dengan Kementerian Pertahanan pascareformasi.

Sementara itu, Kemhan yang memiliki kebijakan terhadap TNI justru tidak memiliki lembaga intelijen pertahanan sendiri.

"Lucu kalau Kemhan yang punya kebijakan terhadap TNI bagaimana TNI harus bergerak, tapi tidak punya intelijen sendiri. Kami harus punya, dengan demikian kami tahu situasi yang akan terjadi dan pelaksanaan diserahkan pada TNI," kata dia.
0 Komentar