Selasa, 07 Juni 2016 19:12 WIB

Saipul Jamil Dituntut 7 Tahun Penjara

Editor : Hermawan
Laporan: Ryan Suryadi

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pedangdut Saipul Jamil menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Utara, atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur, Selasa (7/6/2016).

Sidang kali ini membaca tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut mantan suami Dewi Persik itu 7 tahun penjara.

"Jaksa menuntut Saipul Jamil 7 tahun penjara," ujar Kasman Sangaji, kuasa hukum Saipul Jamil di PN Jakarta Utara, Selasa (7/6/2016).

Kasman mengatakan adapun tuntutan jaksa itu sesuai dengan pasal 82 ayat 1 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sebab, berdasarkan data awal, korban DS berusia di bawah umur.

"Ya, kami sih terima saja tuntutan 7 tahun itu. Ya, istilahnya hak jaksa. Tapi, dalam proses hukum tentunya kami akan ajukan pledoi. Klien kami juga menerima saja, itu hak jaksa. Saipul menyerahkan semua kepada kuasa hukumnya,” jelas Rasman.

Kasman mengatakan Bang Ipul akan melakukan pembelaan (pledoi) pada Jumat pekan ini.

"Saipul Jamil dituntut 7 tahun hukuman penjara. Cuma kami ajukan pledoi (pembelaan) pada Jumat ini sekira habis salat Jumat," ujar Kasman.

Kasman menuturkan dalam tuntutan 7 tahun itu, pihaknya membaca sepintas apa yang menjadi poin-poin jaksa dan dianggap sesuai fakta persidangan.

"Poin-poin jaksa itu berdasarkan fakta persidangan. Nah, tapi itu hak jaksa ya, untuk mengutip, mengambil, menilai saksi-saksi. Tapi, di sini kami juga membandingkan dengan fakta-fakta persidangan yang ada," ucap Kasman.

Ketika ditanya, Kasman tak mau membeberkan apa saja yang akan diajukan dalam pledoi nanti.

"Banyaklah. Nanti kami sampaikan dalam pledoi. Salah satunya tentunya tuduhan pelecehan seksual. Itu sudah pasti, karena saksi yang kami ajukan itu sudah jelas dan nyata,” tutur Kasman.

“Tentunya kami nanti jelaskan semua. Tentang bantahan pasal 82 ayat 1 Nomor 35 tahun 2014 itu tentunya kami jelaskan dengan data secara formil ya," imbuh Kasman.

 
0 Komentar