Rabu, 08 Juni 2016 14:11 WIB

Warga Bukit Duri Class Action, Pemprov DKI Tetap Gusur

Editor : Hermawan
Laporan: Evi Ariska

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak ingin dipusingkan dengan gugatan perwakilan kelompok atau class action kepada Pemprov DKI Jakarta, yang dilakukan warga Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.

"Ya biarin saja, orang dia tinggal di sungai kok, kalau kami gugat Anda merusak lingkungan bagimana, kan yang kami bereskan (pemukiman liar) yang di pinggiran sungai," ujar Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (8/6/2016) siang.

Ahok menegaskan Pemprov DKI tetap akan menertibkan bangunan liar di kawasan Bukit Duri atau yang berada di pinggiran Sungai Ciliwung.

Ahok menyatakan apabila penggusuran pemukiman warga Bukit Duri ditunda, maka proyek normalisasi Sungai Ciliwung sepanjang 1,9 kilometer di Kampung Melayu hingga Bukit Duri akan molor.

Sedangkan proyek tersebut ditargetkan selesai tahun ini.

"Tetap, tapi bukan digusur lah (bahasanya), kami mau pindahin, kami mau pasang sheet pile gimana, kan kami dorong dia (untuk pindah ke rusun)," tandas Ahok.

Sebelumnya, Pemprov DKI berencana menertibkan bangunan liar di Bukit Duri akhir bulai Mei 2016.

Sejauh ini, penertiban mengalami penundaan karena rusun belum rampung dibangun untuk merelokasi warga

 

 

 

 

 
0 Komentar