Jumat, 10 Juni 2016 10:54 WIB

Sekjen DPR: Pemerintah Tak Alokasikan THR untuk TA dan SA

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sekjen DPR Winantuningtyastiti mengaku pasrah dengan keputusan pemerintah yang tetap tidak merestui mengaloksikan tunjangan hari raya (THR) kepada tenaga ahli (TA) dan staf administrasi (SA) Anggota DPR.

"Kesekjenan sudah mengalokasikan dari tahun-tahun yang lalu tapi tidak disetujui Kemenkeu," kata perempuan akrab disapa Win saat dihubungi, Jumat (10/6/2016).

Win mengaku tidak mengetahui alasan Kemenkeu belum menyetujui THR untuk tenaga ahli dan staf administrasi anggota DPR. Yang pasti, pihaknya selalu memasukkan alokasi THR di anggaran tiap tahun.

"Belum disetujui, Menkeu masih mengkaji," ujarnya.

Ketiadaan THR untuk para tenaga ahli bukan baru terjadi tahun ini, melainkan sudah cukup lama. Status tenaga ahli yang merupakan pegawai tidak tetap menjadi ganjalannya.

"Sudah 3 tahun ini. Kami selalu memperjuangkan meski mereka pegawai tidak tetap," ucap Win.

Tugas TA anggota DPR diatur dalam Peraturan DPR Tentang Pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota DPR RI. Antara lain TA bertugas untuk menyusun analisis berkaitan dengan fungsi DPR di bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Syarat untuk menjadi TA pun lebih tinggi dari anggota DPR. Seorang TA harus menyandang gelar S2 dengan IPK minimal 3,00. Sementara syarat untuk anggota dewan yaitu minimal pendidikan SMA.

sEBELUMNYA, Cerita tentang nasib TA yang tidak mendapatkan THR ini juga pernah diceritakan oleh Doni Gazali Munte (32) yang menjadi TA kader Gerindra. Dia mengakui bahwa gaji TA memang besar, namun tidak mendapat THR.

"Kalau gaji itu normal, sedihnya TA nggak bisa dapat THR, memang kita gaji yang diterima plek (sama). Kalau sakit sesudah jam 9 dan sebelum jam 3 sesuai jam buka klinik, karena kita nggak dapat BPJS Kesehatan, BPJS Tenaga Kerja," terang Doni.
0 Komentar