Jumat, 10 Juni 2016 21:15 WIB

Rajin Merampok di Jakarta Selatan, 5 Pria Diringkus

Editor : Danang Fajar
Laporan: Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com - 5 orang pelaku perampokan dibeberapa rumah dan gedung kantor di wilayah Cilandak dan Jagakarsa, Januari dan Desember 2015, akhirnya ditangkap jajaran Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Kelima pelaku yakni AM (34), I (39), HR, JO dan SUK ditangkap di wilayah Bogor, Sabtu (4/6/2016) lalu. Satu diantara mereka yakni SUK tertembak kakinya karena melawan polisi.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan para pelaku sudah melakukan pencurian di Graha Kinarya Selaras Piranti, TB Simatupang, Januari lalu. Mereka memanjat pagar dan menembak sejumlah petugas keamanan hingga tak berdaya.

"Mereka mengambil barang-barang berharga seperti 16 laptop, dua unit infocus, sepasang anting emas dan uang Rp 1.5 juta," ujar Ade di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/6/2016)

Saat dilakukan penyelidikan, pelaku mengaku sebelumnya pernah membawa lari sebuah mobil Toyota Rush milik warga di Cilandak. Selain mobil, beberapa barang milik penghuni seperti emas dan handphone juga dibawa pelaku.

"Mereka mengancam korban dengan golok. Bahkan si pemilik rumah sempat diikat agar tak bisa melawan," tambah Ade.

Sementara itu, di waktu yang sama, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Eko Hadi menambahkan polisi berhasil menangkap si pelaku AS dan SUK si pencuri mobil Toyota Rush, berkat adanya informasi dari salah satu anggota komunitas Toyota Rush. Oleh pelaku mobil itu dijual Rp 40 juta ke penadah.

"Saat itu, mobilnya dibawa ke Cibubur oleh penadah. Kebetulan saat melintas, ketahuan sama temannya korban," ujar Eko.

Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, ternyata pelaku I merupakan bandar narkoba.

"Kami serahkan barang bukti 5 gram sabu ke penyidik Reserse Narkoba untuk diselidiki," tutup Eko.

Kini para pelaku mendekam dibalik jeruji Mapolres Metro Jakarta Selatan. Pelaku AM, I dan H dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara. Sedangkan, pelaku SUK dan JO dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
0 Komentar