Senin, 13 Juni 2016 16:15 WIB

Kadishub: Gubernur Kasih Efek Jera ke Pengendara Motor

Editor : Danang Fajar
Laporan : Evi Ariska

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan sterilisasi dilakukan guna agar masyarakat Jakarta beralih ke transportasi umum.

"Memang arahannya Pak gubernur untuk menimbulkan efek jera kepada semua pelanggar, menerobos jalur busway dikenakan tilang dulu yang tertinggi Rp500 ribu, sehingga mendapatkan efek jera yang melanggar lalu lintas atau yang menerobos jalur busway," ujar Andri di Balaikota DKI, Senin (13/6/2016).

Andri mengatakan aturan tersebut sudah tertuang pada Pasal 287 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Walapun menurut Andri jalur tersebut dikhususkan untuk bus Transjakarta namun bisa digunakan untuk jalur evakuasi, misal digunakan untuk kendaraan ambulan dan pemadam kebakaran. Dan juga sterilisasi akan didahulukan pada koridor yang sudah terpasang Movable Concrete Barrier atau separator busway.

"Koridor 1, 3, 4, 5, 6 dan 9 , karena enam koridor itu yang hampir selelesai pembangunan MCB mini. Kalau yang belum selesai kita minta Bina Marga untuk menyelesaikan ke semua koridor," pungkasnya.
0 Komentar