Selasa, 14 Juni 2016 13:34 WIB

Sepeda Motor Dominasi Penerobos Jalur Transjakarta

Editor : Hermawan
JAKARTA, Tigapilarnews.com – Senin (13/6/2016), adalah hari pertama sterilisasi jalur bus Transjakarta.

Sebanyak 274 kendaraan ditindak dengan denda maksimal. Sebagian besar kendaraan yang ditindak merupakan sepeda motor.

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto menjelaskan dari 274 penyerobot jalur Transjakarta itu mayoritas adalah pengendara sepeda motor.

Sedangkan untuk mobil, hanya tujuh kendaraan, terdiri dari tiga mobil pribadi dan empat angkutan umum.

"Hari pertama sterilisasi, kami menidak 274 pelanggar yang menyerobot jalur Transjakarta. Mayoritas adalah sepeda motor, tiga mobil dan empat angkutan umum," jelas AKBP Budiyanto, Selasa (14/6/2016) siang.

Seluruh pelanggar diberikan denda maksimal. Yaitu, surat tilang warna biru dan denda maksimal Rp 500 ribu yang langsung dibayarkan ke bank.

Hal ini sesuai dengan pasal 287 UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Sterilisasi jalur Transjakarta ini dilakukan di enam koridor yang telah terpasang MCB atau beton pembatas jalan. Yaitu, di koridor 1, 3, 4, 5, 6 dan 9. (ist)

 
0 Komentar