Selasa, 14 Juni 2016 15:25 WIB

Polisi: Sterilisasi Jalur Transjakarta Belum Maksimal

Editor : Hermawan
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pemprov DKI Jakarta bersama Dirlantas Polda Metro Jaya mencoba mengoptimalkan jalur bus transjakarta dengan cara disterilisasikan.

Dalam artian, hanya bus Transjakarta dan kendaraan darurat (evakuasi) saja yang dapat melewati jalur bus tersebut.

Meski demikian, sterilisasi jalur bus Transjakarta yang sudah coba ditingkatkan dari Senin (13/6/2016) kemarin tidak tampak optimal.

Pasalnya, masih banyak kendaraan-kendaraan membandel menerobos jalur bus Transjakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan terdapat 274 pelanggar jalur bus Transjakarta yang ditilang oleh pihak kepolisian.

"Memangnya kemarin kami belum maksimal. Masih ada pelanggaran kami temukan sebanyak 274 pelanggaran. Kami tindak penilangan," ucap Kombes Awi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/6/2016) siang.

Dikatakan Kombes Awi, penerobos jalur bus Transjakarta dikenakan surat tilang berwarna biru dengan denda maksimal Rp 500 ribu yang langsung dibayarkan ke bank.

"Denda maksimal kalau menggunakan lembar biru itu si pelanggar harus menyetor denda dari pelanggaran yang tertera sesuai peraturan,” papar Kombes Awi.

Selain itu, Kombes Awi mengeluhkan kurang lengkapnya separator dan palang pintu jalur bus transjakarta. Menurutnya, hal tersebut yang memicu para pengguna jalan membandel masuk ke jalur busway.

"Karena separatornya belum ada, dan palang pintunya juga belum ada yang mengakibatkan, kami belum maksimal untuk sterilisasi jalur bus Transjakarta," pungkas Kombes Awi.

 
0 Komentar