Selasa, 14 Juni 2016 22:45 WIB

Petani Penjual Judi Pakong Terancam 10 Tahun Penjara

Editor : Yusuf Ibrahim

Laporan Hendrik Simorangkir


JAKARTA, Tigapilarnews.com- Polsek Mauk berhasil menciduk seorang pria paruh baya sebagai penjual judi pakong di Kampung Legok, Desa Sukamaju, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang.


Pria paruh baya tersebut diketahui berinisial J (60), seorang petani warga Kampung Legok, Desa Sukamaju, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang.


Kapolsek Mauk, AKP Nurohman, mengatakan informasi didapatkan dari seseorang warga bahwa di lokasi ada yang menjual judi pakong, yang telah meresahkan masyarakat.


"Setelah mendapati laporan tersebut, kita terjunkan petugas untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 23.30 WIB, Senin (13/06/2016), petugas melihat seorang laki-laki yang sedang menjual judi pakong di ruang tamu rumahnya," ujar AKP Nurohman, Selasa (14/06/2016).


Dilanjutkannya, petugas lengsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku. Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa uang tunai dan satu buah buku rekapan.


"Ketika digeledah, kita menemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp159 ribu, satu buah buku rekapan, tiga lembar kertas rekapan, dan sebuah handphone. Pelaku juga mengakui perbuatannya," imbuhnya.


Kini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Mauk. Sementara pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara.(exe/ist)


0 Komentar