Kamis, 16 Juni 2016 16:38 WIB

3 Sindikat Narkoba Internasional Dibekuk Bareskrim Polri

Editor : Hermawan
Laporan: Muchammad Syahputra

JAKARTA,Tigapilarnews.com – Direktorat V Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri berhasil mengungkap jaringan sindikat narkoba internasional.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti ganja seberat 1,6 ton dan sabu-sabu seberat 41 kilogram.

Diketahui para tersangka berasal dari tiga jaringan yang berbeda dengan melibatkan WNA asal Tiongkok dan Kanada.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri Brigjen Dharma Pongrekun menjelaskan pelaku akan mengirim ganja 1,6 ton itu ke Jakarta dan Medan.

"Modus pengiriman menggunakan truk fuso dan jalur laut. Saat sampai di Lampung, tim kami berhasil menangkap truk fuso dan dua pengendaranya. Kami kembangkan ke Parung, Bogor, ada 12 tersangka yang ditangkap," jelas Brigjen Dharma, saat konfrensi pers di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (16/6/2016) siang.

Brigjen Dharma menjelaskan dari sindikat jaringan internasional yang kedua, petugas berhasil menyita 24 kilogram sabu-sabu di kawasan Glodok, Jakarta Barat, dari jaringan yang pertama.

"Petugas berhasil menangkap tersangka satu warga negara Taiwan dan 1 WNI, dan tambahan satu kilogram di sekitar lokasi yang sama," ujar Brigjen Dharma.

Brigjen Dharma mengungkapkan modus yang dilakukan oleh sang sindikat kedua dalam melakukan penyelundupan narkoba dengan memaskukan sabu kedalam kemasan teh Cina.

"Jadi untuk yang 24 kilogram itu modus operandinya adalah sabu ditempatkan ke dalam packing (kemasan) teh Cina," ungkapnya.
Brigjen Dharma melanjutkan dalam menangkap jaringan ketiga petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 17 kilogram sabu di kawasan Pluit, Jakarta Utara.

Modus jaringan sindikat Internasional yang satu ini, menyelundupkan narkoba jenis Sabunya dengan memasukan kedalam sebuah mobil Kijang yang terparkir di lantai 4 Emporium Pluit.

"Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menangkap warga negara Kanada dan orang Indonesia," Brigjen Dharma.

Sementara itu, dari pengungkapan jaringan sindikat narkoba internasional tersebut. Polisi berhasil menangkap pelaku sebanyak 17 orang dengan barang bukti 1,6 ton ganja dan 41 kilogram sabu.

Adapun para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup.

"Seluruh narkoba itu untuk sementara ini diduga dikirim via jalur laut untuk dipasarkan di sejumlah wilayah di Jakarta," pungkas Brigjen Dharma.
0 Komentar