Kamis, 16 Juni 2016 23:55 WIB

KPK Geledah Ruang Kerja Ketua Hakim Kasus Saipul Jamil

Editor : Yusuf Ibrahim

Laporan Ryan Suryadi


JAKARTA, Tigapilarnews.com- Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penggledahan ke ruangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Ifa Sudewi, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (16/06/2016).


Ifa merupakan ketua majelis hakim yang menangani kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa penyanyi dangdut Saipul Jamil. Menurut seorang petugas PN Jakut yang sempat berada di ruangan Ifa, para petugas KPK itu memeriksa sejumlah berkas di dalam lemari Ifa.


"Lagi periksa ruangan Bu Ifa, berkas-berkasnya juga," ujar petugas tersebut.


Penggeledahan ini dilakukan diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait vonis Saipul Jamil yang menjerat panitera PN Jakut Rohadi. Saat penggeledahan dilakukan, Ifa tidak berada di ruangan. Ia diketahui tengah berada di Sidoarjo, Jawa Timur.


Ifa diketahui akan pindah ke Pengadilan Negeri Sidoarjo dan segera dilantik menjadi ketua di pengadilan tersebut. Namun,  masih belum diketahui apakah nantinya Ifa akan dipanggil kembali ke Jakarta untuk dimintai keterangan terkait kasus ini atau tidak.


Dalam kasus ini, Rohadi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap untuk membantu meringankan vonis Saipul Jamil. Saipul yang sebelumnya dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta, akhirnya hanya dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim di PN Jakut.(exe)

0 Komentar