Jumat, 17 Juni 2016 15:35 WIB

Polisi Jakbar Nyamar Jadi Pemain Tangkap Penjudi Bola

Editor : Hermawan
Laporan: Yanti Marbun

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polres Metro Jakarta Barat menangkap pelaku judi bola, Johan (38), di Jalan Hadiah Raya No.4 RT 13/RW 03, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat

Kasubag Humas Polres Jakarta Barat Kompol Herru Julianto menjelaskan pihaknya saat itu mendapatkan informasi dari warga. Kemudian, polisi mengelabui pelaku dengan menyamar sebagai salah satu pemain judi bola.

"Saat itu pelaku bersama petugas kami memancingnya dengan menyamar sebagai pemain, saat asik bermain petugas langsung menangkap pelaku," tutur Kompol Herru, Jumat (17/6/2016) petang.

Kompol Herru mengatakan saat penangkapan polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 2.944.000. Pelaku judi bola itu tidak ada perlawanan ketika ditangkap.

"Kini pelaku digelandang ke Polres Metro Jakarta Barat guna penyidikkan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” imbuh Kompol Herru.

 
0 Komentar