Minggu, 19 Juni 2016 13:20 WIB

KPK Tak Bawa Apapun dari Ruang Kerja Ketua Hakim Kasus Saipul

Editor : Yusuf Ibrahim

Laporan Ryan Suryadi


JAKARTA, Tigapilarnews.com- Sejumlah penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (16/06/2016) sore.


Selama lima jam berada di PN Jakarta Utara, penyidik KPK membawa sejumlah dokumen yang diduga terkait kasus percabulan dengan terdakwa Saipul Jamil dan melibatkan Panitera Pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi.


Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, membenarkan bahwa KPK membawa sejumlah dokumen dari ruangan Rohadi dan Doly Siregar. Keduanya merupakan Panitera Pengganti dalam persidangan Saipul Jamil.


"Mereka (penyidik KPK) memberitahu kalau ruangan Panitera Pengganti mau digeledah. Dari meja kerja Rohadi, ada beberapa buku yang dibawa," ujar Hasoloan Sianturi saat dihubungi via telepon, Minggu (19/06/2016).


Menurut berita acara pemeriksaan (BAP) yang diberikan oleh penyidik KPK, kata Hasoloan, dari meja Rohadi, disita tiga buah buku agenda dan satu buah flashdisk berwarna putih. Buku agenda itu, menurut Hasoloan, merupakan buku agenda persidangan atau buku agenda kerja yang diterbitkan oleh Mahakamah Agung.


Namun untuk isi flashdisk, Hasoloan mengatakan tidak ada keterangan apapun di BAP. Hanya disebutkan bahwa flashdisk diambil dari meja kerja Rohadi.


"Saya tidak tahu apakah itu miliknya atau tidak. Tapi dari berita acara, dibawa dari meja kerja Rohadi. Siapa pemiliknya atau dari mana asalnya, tidak tahu," ujar Hasoloan.


Di meja kerja Doly, KPK membawa sejumlah dokumen, beberapa di antaranya yaitu fotokopi surat penetapan penahanan Saipul Jamil, surat kuasa khusus dari pengacara Saipul, dan budel eksepsi surat dakwaan Saipul, serta fotokopi draf putusan Saipul.


KPK juga membawa sebuah tempat penyimpanan berbentuk CD-R. Hasoloan mengatakan isi dari tempat penyimpanan itu sama persis dengan sejumlah dokumen yang dibawa KPK. Hasoloan menilai KPK hanya ingin mencocokan dokumen yang ada.


Sedangkan dari ruangan Ketua Majelis Hakim di persidangan Saipul, Ifa Sudewi, KPK tidak membawa apa pun. Hasoloan mengatakan, sejak Ifa dipromosikan dan dimutasi menjadi Ketua PN Sidoarjo sejak 2-3 bulan yang lalu, Ifa sudah membereskan seluruh dokumennya.


Hasoloan menyebut, ruangan Ifa hanya dipakai sebagai tempat untuk mengetik BAP oleh penyidik KPK. Rabu (15/06/2016), KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Panitera Pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga mengamankan uang tunai Rp 250 juta dari OTT itu.


Selain menetapkan Rohadi sebagai tersangka, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap dua pengacara Saipul, Kasman Sangaji dan Bertanatalia. Status tersangka juga diberikan kepada Kakak Saipul, Samsul Hidayatullah.(exe)

0 Komentar