Minggu, 19 Juni 2016 20:34 WIB

Pengadilan di Somalia Hukum Mati 43 Militan Al-Shabaab

Editor : Yusuf Ibrahim
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Sebuah pengadilan di Somalia menjatuhkan hukuman mati kepada 43 militan al-Shabaab, Sabtu (18/06/2016).

Vonis ini dijatuhkan atas peran mereka dalam serangan baru-baru ini di negara itu, sebagaimana dilaporkan oleh media Afrika.

"Semua terdakwa mengakui kesalahan mereka. Para terdakwa mengaku ambil bagian dalam serangan baru-baru ini," jelas Abdullahi Hersi Eed, Jaksa Agung Regional Puntland, seperti dikutip Sputnik dari surat kabar Nigeria The Nation, Minggu (19/06/2016).

Somalia telah terperosok dalam konflik bersenjata dengan militan Islam selama dua dekade. Pemerintah negara itu sangat bergantung pada pasukan penjaga perdamaian Uni Afrika (AMISOM) untuk perlindungan.

Runtuhnya keamanan di Somalia menjadikan negara itu tempat lahirnya sejumlah milisi, bajak laut, dan kelompok teroris yang berfiliasi dengan Al-Qaeda, al-Shabaab. Kelompok ini telah melakukan sejumlah serangan di Somalia dalam upaya mendirikan negara Islam berdasarkan hukum Syariah.(exe/ist)
0 Komentar