Rabu, 22 Juni 2016 15:17 WIB

Angkutan Barang Dilarang Lewat Kabupaten Tangerang Pada H-7 Lebaran

Editor : Danang Fajar
Laporan : Hendrik Simorangkir

TANGERANG, Tigapilarnews.com - Tujuh hari menjelang lebaran atau 'H' minus 7 (H-7), jalur mudik di wilayah Kabupaten Tangerang, dipastikan steril dari kendaraan angkutan barang.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Nono Sudarno menjelaskan, sterilisasi jalur mudik sepajang 27 Kilometer dari mulai kawasan Bitung, Cikupa, hingga Jayanti ini dilakukan, guna memberikan kenyamanan dan kelancaran bagi para pemudik yang melintas di wilayah itu.

"Kendaraan angkutan barang sudah tidak diperbolehkan beroperasi pada H-7 Lebaran," jelas Nono (22/6/2016).

Lantas, angkutan barang seperti apa yang tidak boleh melintas ketika di H-7. Nono menuturkan, untuk penertiban kendaraan angkutan barang, seperti kontainer dan truk-truk besar, akan melibatkan pihak Kepolisian dan Pemerintah Provinsi Banten.

"Angkutan barang yang rodanya lebih dari empat tidak boleh melintas. Penertiban itu, tak bisa dilakukan secara parsial oleh Dishub saja, tapi harus melibatkan pihak lain, karena keberadaan jalan itu adalah jalan nasional," kata Nono.

Nono menambahkan, pihaknya memastikan bahwa jalan rusak dan penerangan jalan di jalur mudik akan segera diperbaiki oleh Dinas Bina Marga dan Pengairan dan Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman setempat.

"Untuk perbaikan PJU dan jalan rusak, kami sudah koordinasi dengan dinas yang bersangkutan. Pada intinya, H-7 jalur mudik sepanjang 27 Kilometer itu sudah bagus semua," tutupnya.
0 Komentar