Rabu, 22 Juni 2016 17:17 WIB

PT Godang Tua Jaya Terima SP3 Dari Pemprov DKI

Editor : Danang Fajar
Laporan : Rachmat Kurnia

BEKASI,Tigapilarnews.com- PT Godang Tua Jaya mendapat Surat peringatan SP 3 dari  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pengelolaan TPST Bantargebang.

Terkait dengan pemberian surat SP 3 dari Pemprov DKl Jakarata,  Direktur Manajer PT Godang Tua Jaya pun membenarkan pemberian surat SP 3 tersebut.

"Benar, SP 3 kita terima kemarin, Selasa (21/6/2016) jam 8 pagi,  yang ditandatangani Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji," ungkap Direktur Manajer PT Godang Tua Jaya Douglas Manurung di Bekasi, Rabu (22/6/2016) sore.

Sebelumnya SP 1 telah diterima PT GTJ pada 25 September 2015 yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Harian Kadis Kebersihan DKI AliMaulana.

Selanjutnya, SP 2 dilayangkan Pemprov DKI kepada PT GTJ pada 27 November 2015 yang ditandatangani Kadinsih DKI Isnawa Adji.

"SP 1 dan  SP2  pun kita sudah berikan tanggapan lewat pengacara kami, Dan dalam SP 3 kali ini Pemprov DKI memberikan batasan waktu selama 15 hari kerja agar tudingan terkait pelanggaran kesepakatan segera diperbaiki," tutup Manurung.
0 Komentar