Jumat, 24 Juni 2016 13:12 WIB

Ahok Tantang PT Godang Tua Jaya Gugat Pemprov DKI

Editor : Hermawan
Laporan: Evi Ariska

JAKARTA, Tigapilarnews.com - PT Godang Tua Jaya berencana menggugat Pemprov DKI Jakarta lantaran diterbitkannya surat peringatan tiga (SP3).

SP3 itu akan memutuskan kontrak kerja sama Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menganggapi gugatan tersebut dengan santai dan menantang balik PT Godang Tua Jaya (GTJ).

Bahkan, Ahok menyinggung Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum PT Godang Tua Jaya.

"Gugat aja, katanya pakai Yusril kan pengacara hebat gitu, kan PTUN, ya gugat aja," ujar Ahok menantang PT Godang Tua Jaya, di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (24/6/2016) siang.

Mantan Bupati Belitung Timur ini mengaku senang dan siap menerima gugatan itu. Ahok menegaskan Pemprov DKI Jakarta siap diaudit oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar aliran dana PT GTJ dapat diketahui.

"Saya pengen tau dong (aliran dana), bagi dua sama PT yang swasta sampai Rp 200-an miliar, kira-kira Rp 300-an Rp 400-an miliar setahun. Kami juga berhak di pengadilan nanti. Seru ini," ungkap Ahok.

Ahok meyakini apabila dilakukan audit lebih mendalam, praktik bisnis pengelolaan sampah di Bantar Gebang oleh PT GTJ tidaklah lazim.

"Tanah (punya) kami, bayar Anda bertahun tahun, Anda enggak bangun mesin, dapat duit aja dong," tandas Ahok.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan SP3 untuk PT GTJ sejak 21 Juni 2016.

Pemprov DKI Jakarta menilai PT GTJ tidak memenuhi kewajibannya dalam mencapai financial closing, tidak memenuhi keseluruhan kewajiban untuk menyerahkan laporan atas rekening khusus, dan tidak melakukan pembangunan sarana dan prasarana baru sesuai perjanjian dengan Pemprov DKI Jakarta.

 

 

 
0 Komentar