Jumat, 24 Juni 2016 16:07 WIB

10.000 Unit Ponsel Selundupan Diserahkan Polisi ke Bea Cukai

Editor : Hermawan
Laporan: Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Aparat Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyatakan 10.000 unit telepon seluler black market mewah merek iphone dan Xiaomi yang disita dari dua mobil box di Tol Slipi, Jakarta Barat, Selasa (7/6/2016), telah diserahkan ke pihak Ditjen Bea dan Cukai.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono menyatakan penyerahan tersebut dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro bersama stakeholder lainnya, termasuk Ditjen Bea dan Cukai, Kamis (23/6/2016) kemarin.

"Sudah digelar ‎bersama stakeholder lainnya, termasuk (Ditjen) Bea Cukai. Ini memang barang-barang penyelundupan," ujar Kombes Awi di Polda Metro Jaya, Jumat (24/6/2016) siang.

Kombes Awi mengatakan 10 ribu ponsel hasil penyelundupan tersebut menyangkut aturan kepabeanan, maka pihak kepolisian menyerahkan sepenuhnya ke kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur.

"Karena yang berwenang menangani kepabeanan itu (Ditjen) Bea Cukai, makanya kami limpahkan ke mereka," imbuh Kombes Awi.

Diketahui sebelumnya, dua sopir Nuryasin (43) dan Ali Priyanto (37) serta seorang kenek Parmuji (34) ditangkap Intelmob Satuan Brimob Polda Metro Jaya di pintu keluar tol Slipi Jaya, Jakarta Barat, Selasa (7/6/2016) .

Mereka mengangkut produk ilegal tersebut melalui Bandara Halim Perdanakusuma menuju pusat penjualan ponsel di Roxy, Jakarta Barat.

Penyelundup seratusan ponsel tersebut sengaja memanfaatkan celah Bandara Halim sebagai pintu masuk, karena tidak adanya petugas bea dan cukai.

Padahal, barang impor yang dikirim via udara hanya boleh masuk melalui Bandara International Soekarno-Hatta.

Penyelundupan ini berpotensi merugikan negara mencapai Rp 15 miliar.

 
0 Komentar