Sabtu, 25 Juni 2016 13:08 WIB

Sosialisasi Plat Nomor Ganjil Genap Mulai 28 Juni

Editor : Hermawan
Laporan: Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com – Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta akan  mensosialisasi penerapan nomor plat mobil ganjil genap selama sebulan. Sosialisasi mulai tanggal 28 Juni - 26 Juli 2016.

Kepala Dishubtrans DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, sosialisasi ini agar masyarakat mengetahui kebijakan plat nomor mobil ganjil genap akan mulai diterapkan.

"Rencananya sosialisasi akan dilakukan selama sebulan penuh, agar masyarakat paham," jelas Andri, Sabtu (25/6/2016) siang.

Mantan camat Jatinegara ini menjelaskan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap merupakan kebijakan transisi menjelang penerapan sistem Electronic Road Pricing (ERP).

Tahapannya mulai dari sosialisasi yang akan berlangsung dari 28 Juni hingga 26 Juli. Kemudian, uji coba tanggal 27 Juli hingga 26 Agustus.

Sementara, pemberlakukan penegakan hukum mulai pada 30 Agustus mendatang.

Waktu pemberlakuan kebijakan ini setiap Senin – Jumat, pukul 07.00 WIB -10.00 WIB, dan pukul 16.00 WIB -20.00 WIB. Ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu dan hari libur nasional.

Mobil berplat nomor ganjil beroperasi pada tanggal ganjil. Sedangkan, mobil berplat nomor genap beroperasi pada tanggal genap.

Adapun penentuan ganjil genap adalah pada angka terakhir nomor polisi kendaraan, dan angka nol dianggap genap.

"Bukan berarti  kendaraan dengan plat ganjil tidak boleh beroperasi pada tanggal genap atau sebaliknya. Kendaraan tetap dapat beroperasi tetapi di luar kawasan ganjil genap dan di luar jam pemberlakuan di kawasan ganjil genap," jelas Andri.

Andri menuturkan kebijakan ini tidak berlaku bagi kendaraan Presiden RI, Wakil Presiden RI, pejabat lembaga tinggi negara (plat RI beserta pengawal), kendaraan dinas, pemadam kebakaran, mobil ambulans, Angkutan Umum (plat kuning), Angkutan Barang (dengan dispensasi) sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5148/1999 tentang Penetapan waktu larangan bagi mobil barang, serta sepeda motor dan pada kawasan yang telah diberlakukan larangan  Jalan Medan Merdeka Barat sampai dengan Jalan Thamrin.

Ruas jalan yang akan digunakan untuk pembatasan ganjil genap adalah ruas jalan yang sebelumnya diterapkan kebijakan 3 in 1, yaitu Jalan Merdeka Barat - Jalan MH Thamrin - Jalan Sudirman – Jalan Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Subroto (simpang Kuningan sd Gerbang pemuda)

Metode Pengawasan dilakukan secara random pada sembilan persimpangan lampu lalu lintas (traffic light), yaitu Bundaran Patung Kuda, Simpang Bank Indonesia, Simpang Sarinah, Bundaran HI, Simpang Imam Bonjol, Bundaran Senayan, Simpang CSW, dan Simpang Kuningan (sisi timur dan selatan). (ist)

 
0 Komentar