Minggu, 26 Juni 2016 16:00 WIB

583 Napi di DIY Terima Remisi

Editor : Yusuf Ibrahim
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Sebanyak 583 narapidana (Napi) dari 1.445 yang ada di DIY menerima pengurangan masa tahanan atau remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2016.


Dari jumlah itu, tujuh napi berasal dari tindak pidana korupsi. Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DIY, Pramono, menyampaikan 583 Napi yang memperoleh remisi itu, 564 belum bebas, dan 19 langsung bebas.

Dari jumlah itu, Surat Keputusan (SK) remisi kewenangan Dirjen Permasyarakatan ada 45 Napi, dan dari SK kewenangan Kanwil 538 Napi.

“Bagi yang mendapat remisi dan langsung bebas, informasinya sudah disampaikan kepada yang bersangkutan. Pelaksanaannya nanti saat Hari Raya Idul Fitri,” katanya kepada wartawan, Sabtu (25/06/2016).

Dari 583 Napi yang mendapat remisi itu, masing-masing 508 Napi tindak pidana umum dan 75 Napi tindak pidana khusus. Adapun rincian dari 75 Napi pidana khusus itu, 63 terkait kasus Narkoba, tujuh terkait korupsi, satu terkait trafiking, dan empat napi terkait money loundry.

“Untuk remisi bagi tindak pidana khusus itu kewenangan dari pusat,” ungkapnya.

Pemberian remisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Mereka yang mendapatkan remisi harus telah memenuhi persyarakatan, seperti berkelakuan baik, dan telah menjalani masa tahanan lebih dari enam bulan.

Sedang bagi pelaku tindak pidana seperti Narkoba, korupsi itu harus memenuhi persyaratan, seperti bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. Kemudian, bagi Napi tindak pidana korupsi harus telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW), Baharudin Kamba, menyayangkan pelaku korupsi selama ini terus mendapatkan remisi. Karena hal itu justru sangat kontradiktif dengan isu pemberantasan korupsi yang digaungkan oleh pemerintah.

Meski pemberian remisi itu sudah diatur dan menjadi hak Napi, dia berharap bagi koruptor pemberian remisi ada pengetatan. “Kalau pelaku koruptor bisa mendapatkan remisi itu seakan tidak memberikan efek jera bagi mereka,” tandasnya.(exe)

0 Komentar