Minggu, 26 Juni 2016 15:34 WIB

Pelaku Pembunuhan di Perumahan Cengkareng Terancam Lima Tahun Penjara

Editor : Yusuf Ibrahim

Laporan Yanti Marbun


JAKARTA, Tigapilarnews.com- Kurang dari 24 jam Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap pelaku pembunuhan disertai penganiayaan.


Dalam peristiwa tersebut, Edi Suptiyanto menjadi korban George G (30). Sejauh ini, motif terungkap lantaran pelaku tak terima diejek dan ditantang oleh korban.


Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Barat, AKBP Didik Sugiarto, menjelaskan peristiwa bermula dari pelaku yang sedang mengendarai motor, kemudian melihat korban berjalan tergesa-gesa.


"Pelaku turun dari motor kemudian menegur korban. Jawaban korban membuat pelaku jengkel dan dari jawabannya seperti menantang," tuturnya, Minggu (26/06/2016)


Didik menambahkan, saat itu keduanya beradu jotos. Pelaku yang semakin marah, kemudian mengambil sebilah pisau dari dalam jok. Saat itu pelaku langsung menendang perut korban dan menusuknya. Edy ditemukan tewas mengenaskan ‎di Perumahan Cengkareng Indah Blok DC, RT 005/14, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Kamis (23/06/2016) lalu.


"Korban sempat berhasil melarikan diri melalui gang ke arah TKP (tempat kejadian perkara). Saat mengejar, pelaku melihat kembali korban dan langsung menusuk bagian perut dan leher. Setelah itu, pelaku kemudian melarikan diri," pungkasnya


Dari tangan pelaku, sudah diamankan barang bukti satu buah motor Honda Sonic dengan Nopol B 4894 BEW dan satu buah pisau yang digunakan untuk membunuh korban.


Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.(exe)


0 Komentar