Selasa, 28 Juni 2016 15:27 WIB

Dirjen PPHI Minta Pihak Merpati Bayar Tunggakan Gaji Karyawannya

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) melalui Direktorat Jenderal Penyelesaian Peselisihan Hubungan Industri (PPHI) Kemenakertrans meminta agar pihak manajemen Merpati untuk tetap konsisten untuk membayarkan sesuai ketentuan yang telah di sepakati bersama.

"Artinya pihak manajemen harus konsiten ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan, sesuai kesepakatan dari awal," kata Dirjen PPHI Reyman Aruan di Gedung Kemankertrans, Selasa (28/6/2016).

Reyman menjelaskan, belum adanya kepastian terkait penyelesaian tunggakan gaji dan dana pensiunan bagi eks karyawan dan para pensiun karena lambatnya dari pihak Merpati yang tidak sepenuhnya melaporkan permasalahan yang dialami oleh 87 orang eks karyawan dan pensiun tersebut secara transparan, kepada PPA.Sehingga pihak PPA tidak bisa memberikan kepastian tersebut soal pembayaran tunggakan gaji tersebut.

Dia menegaskan,jika permasalahan tersebut bisa diselesaikan oleh pihak Merpati dengan Perusahaan Pengelolah Aset (PPA) tidak perlu harus konfirmasi kepada pihak Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karena semua kepentingan ada di pihak manajemen Merpati dan PPA yang meliki kewenangan untuk mencairkan dana tersebut.

Menurut Reyman seharusnya pihak Merpati bisa menyelesaikan permasalahan ini dengan melakukan koordinasi kepada pihak PPA selaku yang memegang dana tersebut ,agar secara langsung membayar tunggakan gaji dan pensiunan eks karyawan.

"Jangan Merpati mempermainkan hak yang sepenuhnya adalah milik mereka eks karyawan dan pensiun yang sampai saat ini digantungkan.nasibnya," jelasnya.

Bahkan, dia meminta agar PPA bisa melihat secara jernih terkait permasalahan ini, karena diluar 1200 eks karyawan yang sudah dibayarkan melalui P5 masih ada pihak yang belum mendapatkan hak nya oleh pihak Merpati, karena mereka menolak pembayaran yang menggunakan program P5 yang dilakukan sepihak oleh manajemen Merpati.

Pasalnya Mereka menginginkan kesepakatan yang telah dibuat bersama sebelumnya oleh Merpati.

"Kucuran dana dari PPA adalah hak pensiun dan eks karyawan, kalau sudah ada ya harus di eksekusi secepatnya, tapi jangan memaksa mereka harus mengikuti manajemen dengan program P5 yang terkesan memaksa," tegasnya.

Selain itu, Reyman meminta agar pihak manajemen Merpati ,sesuai UU kemenakertrans 2016, tujuh hari sebelum dan selambatnya tanggal 30 Juni 2016, mereka sudah terima dana sebagian dari pihak manajemen Merpati," ujarnya.

Sebelumnya, Sekjen FPM, Erry Wardhana menjelaskan masalah 84 pegawai dan pensiunan Merpati belum dibayarkan upahnya sejak Desember 2013, tanpa alasan yang jelas.

Erry mengakui sebenarnya sejak 2015, permasalah ini sempat difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Penyelesaian Peselisihan Hubungan Industri (PPHI) Kemenaker. Kemudian mereka juga melakukan klarifikasi kepada Merpati. Saat itu pihak Merpati menjanjikan akan menjawab setelah ada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Kementerian BUMN.
0 Komentar