Selasa, 28 Juni 2016 15:28 WIB

Saksi Kasus 'Kopi Sianida' Ngantri!

Editor : Hermawan
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sidang ketiga kasus 'kopi sianida' ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada 12 Juli 2016 dengan agenda mendatangkan saksi.
Darmawan Salihin mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan saksi guna membuktikan di persidangan bahwa Jessica Kumala Wongso, adalah benar melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin. Dengan nada penuh semangat, Darmawan mengatakan saksi 'ngantri'.

"Insya Allah, semua saksi banyak bener itu, ngantri," ucap Darmawan di PN Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2016) siang.

Darmawan menjelaskan berdasarkan keterangan salah satu saksi, bahwa dia melihat warna air kopi vietnam yang dipesan Jessica untuk Mirna berwarna tak lazim alias aneh.

"Waiters-nya bilang saya lihat kok airnya aneh, ya kaya kunyit, tidak ada kopi vietnam kaya gini," ungkap Darmawan.

Pelayanan itu menawarkan Jessica untuk mengganti kopi itu dengan yang baru. Tapi, kata Darmawan, Jessica menolak.

"Oh, jangan ini buat surprise teman saya," ujar Darmawan menirukan ucapan Jessica.

Sebelumnya diketahui, sidang perdana kasus 'kopi sianida' digelar pada Rabu 15 Juni 2016. Dalam persidangan tersebut, Jessica di dakwa oleh JPU melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Selain itu, tim kuasa hukum Jessica membacakan eksepsi terkait dakwaan JPU tersebut.

Sidang kedua pada 21 Juni 2016, berisi agenda pembacaan jawaban eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah diajukan oleh tim kuasa hukum Jessica pada sidang perdana pekan lalu.

Dalam sidang ini, JPU menolak mentah-mentah eksepsi dari tim kuasa hukum Jessica.

Pada sidang ketiga hari ini, 28 Juni 2016, Majelis Hakim Kisworo menolak eksepsi tim kuasa hukum Jessica dalam agenda putusan sela saat ini.

Sidang berikutnya dilanjutkan pada 12 Juli 2016 dengn agenda mendatangkan saksi.

Jessica Kumala Wongso ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, pada 6 Januari lalu.

Jessica disangka melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.

 
0 Komentar