Kamis, 30 Juni 2016 09:48 WIB

KPK Tetapkan Putu Sudiartana Sebagai Tersangka Kasus 12 Proyek Jalan di Sumbar

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi III DPR, I Putu Sudiartana sebagai tersangka dugaan suap proyek 12 jalan di Sumatera Barat (Sumbar). Apa hubungan tupoksi Putu dengan proyek yang dia urus?

Putu resmi ditahan KPK pada Kamis (30/6/2016) sekitar pukul 01.40 WIB. Wabendum Partai Demokrat ini mengenakan rompi oranye setelah diperiksa selama lebih dari 24 jam.

Selain Putu, KPK juga menyematkan status tersangka ke 4 orang lainnya yaitu staf Sudiartana bernama Novianti dan orang kepercayaan Sudiartana bernama Suhemi serta pengusaha Yogan dan Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat Suprapto.

Masih menjadi pertanyaan, mengapa Putu yang tidak berada di komisi infrastruktur namun menerima suap terkait proyek jalan. Pimpinan KPK juga belum mengetahuinya.

"Memang masih dalam penelitian dan sedang dipelajari sekarang karena yang bersangkutan memang bertugas bukan mengurusi soal jalan dan tata ruang," kata pimpinan KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK.

Soal adanya kemungkinan bahwa Putu merupakan 'calo' atau 'makelar' proyek, Laode juga belum bisa menjawabnya. "Itu masih dalam pengembangan mengapa dalam kondisi bukan sarpras jalan tapi bisa. Kami terus terang belum tahu," imbuhnya.

Komisi di DPR yang membidangi infrastruktur adalah Komisi V. KPK pun sedang mempelajari apakah Putu juga berhubungan dengan komisi lain dalam mengurus proyek ini.

"Sampai sekarang tentang keterlibatan yang bersangkutan berhubungan dengan komisi lain belum kami dapatkan dan sedang dipelajari," ucap pimpinan KPK lainnya, Basaria Panjaitan.

Suap yang diterima Putu diberikan lewat transfer sebanyak Rp 500 juta ke beberapa rekening. Ada pula uang SGD 40 ribu yang disita saat KPK menangkap anggota Komisi III DPR itu di rumah dinasnya di Ulujami, Jaksel.

Putu dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Pasal yang mengatur mengenai penerimaan suap itu memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
0 Komentar