Kamis, 30 Juni 2016 11:54 WIB

Koalisi Anti Katebelece DPR Laporkan Fadli Zon dan Rachel Maryam ke MKD

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Koalisi anti katebelece DPR yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Budget Centre (IBC), Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melaporkan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dan Anggota Komisi I DPR Rachel Maryam ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

"Dua-duanya diduga melanggar tata tertib DPR RI pasal 6 ayat 4 yang menyebutkan larangan bagi anggota DPR menggunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan secara pribadi baik untuk dirinya ataupun keluarganya," papar salah satu Koalisi anti katebelece DPR dari ICW Donal Fariz di Gedung DPR, Kamis (30/6/2016).

Fadli sendiri sudah mengklarifikasi soal beredarnya surat terkait permintaan fasilitas untuk anaknya yang sedang mengikuti kegiatan di New York. Namun, bagi Donal, MKD perlu untuk menguji kebenaran klarifikasi Fadli tersebut.

"Fadli memang sudah mengklarifikasi, kami hormati, tapi klarifikasi penting untuk dibuktikan dan diuji ke MKD agar tidak menimbulkan polemik," tutur dia.

"Ini justru hanya mengorbankan birokrat kalau tidak diuji. Proses ini harusnya tidak berhenti pada pelaporan, apakah dari kesekjenan dan kedutaan besar bisa terbongkar," imbuhnya.

Terkait kasus Rachel Maryam yang sudah terjadi beberapa waktu lalu dan baru dilaporkan sekarang, Donal mengungkapkan karena pelanggaran etik ini ternyata berulang. Terlebih, MKD sepertinya tampak tak berniat melakukan sesuatu untuk memproses dugaan pelanggaran etik keduanya.

"Untuk kasus Rachel memang telat, tapi memiliki tipologi yang sama karena menggar pasal 6 ayat 4. Kenapa dilaporkan sekarang? Karena ada inisiatif dan tidak ada iktikad MKD dan dari pimpinan DPR untuk menanggulangi hal-hal serupa," ungkapnya.

Pada kedatangannya hari ini, Donal membawa beberapa bukti untuk diserahkan ke MKD.

"Bukti surat ke kedubes yang ditandatangi sekjen DPR untuk Fadli Zon, kedua surat Rachel Maryam untuk kedubes Prancis. Kami melampirkan akta organisasi, bukti berita faksimil," kata Donal.
0 Komentar