Kamis, 30 Juni 2016 17:20 WIB

Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Sabu 72 Kg

Editor : Danang Fajar
Laporan : Hendrik Simorangkir

TANGERANG, Tigapilarnews.com - Penyelundupan 72 kilogram narkoba jenis sabu berhasil digagalkan petugas Bea dan Cukai dan Polresta Bandara Soekarno Hatta.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap dua paket kiriman yang masuk melalui Expres mail service (EMS) dari RRT (Rakyat Republik Taiwan).

Pada paket barang tersebut diklaim beraisi spidol atau alat tulis. Namun setelah di periksa mendetail, ternyata isinya Methaphetamine seberat 0,8 kilogram dan besi silinder tebal yang didalamnya berisi 1,06 kilogram sabu.

"Berbekal dua benda temuan tersebut, kasusnya kemudian kami kembangkan hingga mengamankan pelaku berinisial A dan S," ujar Kepala Bea Cukai Bandara Soetta, Edwin Situmorang, Kamis (30/6/2016) siang.

Saat diperiksa, lanjut Edwin, kedua tersangka hanya bertugas sebagai kurir. Sedangkan narkoba itu sendiri dikendalikan oleh KA dan SA yang kini mendekam di Lapas Pemuda Tangerang.

"Kedua pelaku berperan sebagai kurir, sedangkan otaknya narapidana di lapas Pemuda Tangerang," jelasnya.

Sementara, Kapolresta Bandara, Kombes Roycke Langie mengatakan, keterangan A dan S juga mengarahkan petugas ke sebuah ruko di bilangan Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang. Disana, petugas menemukan benda mencurigakan.

"Kami menemukan sebuah blower besar di dalam ruko. Setelah diperiksa ternyata di dalamnya tersimpan 71 KG sabu yang rencananya akan diedarkan jaringan narkotika ini," kata Roycke.

Dari hasil penggagalan tersebut, kepolisian turut mengamankan dua WNA asal Taiwan yang diduga menjadi pengendali utama jaringan tersebut.

"Kami juga amankan dua WNA Taiwan di Bandara Ngurah Rai Bali, sebelum mereka melarikan diri," tutup Roycke.
0 Komentar