Senin, 11 Juli 2016 15:10 WIB

Baru 70 Kapsul dari 80 Butir Sabu yang Dikeluarkan dalam Perut Bandar Narkoba

Editor : Hermawan
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - ‎Polisi menangkap seorang bandar narkoba warga Afrika Selatan berinisial BH‎ (46). Dia kedapatan membawa 80 butir kapsul berisi sabu-sabu yang disembunyikan di dalam perutnya.

BH diringkus di Hotel Kalisma, Jalan KS Tubun, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pagi tadi. Rupanya, sabu tersebut sudah berada di dalam perutnya selama 1 X 24 jam.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes John Turman Panjaitan mengatakan sabu itu sudah berada di dalam perut sejak BH berada di Afrika Selatan. Tujuannya, untuk menghindari pemeriksaan X Ray di Bandara Soekarno Hatta.

"Sabu itu dimasukkan ke dalam perut oleh istrinya saat dia masih berada rumah di Afrika," ucap  Kombes John di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/7/2016) siang.

Kombes John menjelaskan sabu itu dimasukkan dengan cara melalui kuah sop. Sehingga dengan memakan sop itu, sabu itu akan larut di dalam air sehingga bisa masuk dalam perut dengan mudah.

Tidak memerlukan waktu yang lama bagi BH untuk memasukkan sabu itu ke dalam perutnya. Hanya membutuhkan waktu satu jam saja, karena istrinya juga termasuk pengedar narkoba.

"Total 79 kapsul sabu di dalam pil kecil dan satu dengan yang besar. Jadi jumlahnya 80 butir kapsul yang ada di dalam atau sekira 2 kilogram," papar Kombes John.

"Yang baru kami keluarkan 70 butir. Jadi masih ada sepuluh lagi di perutnya, tunggu dia buang air besar lagi baru keluar," ungkap Kombes John.

Menurut Kombes John, BH sebelumnya sudah dua kali masuk ke Indonesia dengan membawa sabu yang disembunyikan di dalam perutnya, yaitu, bulan April dan Mei lalu.

Sehingga, BH sudah terbiasa dan tidak merasakan kesakitan ketika ‎membawa narkoba menyimpan sabu di dala perutnya.

"Apalagi badannya juga gemuk dan besar, jadi tak ada yang dikeluhkan lagi," pungkas Kombes John.

‎Kini, polisi masih menunggu 10 butir sabu yang masih berada di dalam perut BH. Caranya, dengan menyumpalnya dengan berbagai makanan agar BH ingin buang air besar sehingga sabu itu keluar dari dalam perut, dan bisa diambil.

BH mengaku mendapatkan keuntungan ratusan ribu dolar AS sekali pengiriman narkotika tersebut.

Namun, aksinya terhenti di tangan kepolisian sehingga harus membuatnya menginap di Rutan Polda Metro Jaya. BH dijerat pasal 111, 112 dan 113 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.

 
0 Komentar