Senin, 11 Juli 2016 15:42 WIB

Bandar Narkotika Internasional Manfaatkan Lebaran Selundupkan Sabu

Editor : Hermawan
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes John Turman Panjaitan mengatakan BH (46) bandar narkoba internasional asal Afrika Selatan sengaja memanfaatkan momen Lebaran untuk menyelundupkan sabu-sabu ke Indonesia.

BH menganggap selama Lebaran pengawasan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta lengah.

"Dia sudah memetakan dan mengetahui kalau bulan Ramadhan kemarin pengawasan tak seketat sebelumnya," ucap Kombes John di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/7/2016) siang.

BH mengaku datang ke Indonesia sebagai turis. Metode yang digunakan oleh pelaku, yaitu metode swallow. Caranya, dengan memasukkan narkoba di dalam perut dengan ditelan untuk menghindari deteksi X Ray di bandara.

Modus ini sebenarnya sudah ditinggalkan oleh sindikat narkotika internasioanl. Akan tetapi, karena Lebaran cara ini dipakai lagi oleh BH.

"Terbukti dia sudah tiga kali lolos penjagaan bandara. Mungkin karena sibuknya (saat Lebaran), jadi ya dia bisa lolos," papar Kombes John.

Selain itu, BH juga menggunakan jas dan jaket lengkap saat memasuki bandara. Sehingga, dia bisa luput dari pengawasan dan tidak menimbulkan kecurigaan dari orang lain.

Kombes John menuturkan aelama bulan Ramadhan transaksi narkoba meningkat. Selain permintaanya yang besar, pengawasan juga mengendur. Ditambah dengan alat pengawas di bandara yang belum mampu mendeteksi pengedar narkoba melalui metode swallow ini.

"Kami harapkan ada alat khusu‎s yang bisa mendeteksi narkoba d idalam tubuh manusia," ungkap Kombes John.

Sebelumnya, BH ditangkap di Hotel Kalisma, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (11/7/2016) pagi. Dia kedapatan menyimpan 80 kapsul sabu-sabu di dalam perutnya.

Baru 70 sabu yang dikeluarkan, sehingga masih ada sepuluh sabu lagi yang masih berada di dalam perutnya.

Rencananya, barang haram itu akan diedarkan di sejumlah klub malam di kawasan Jakarta. Polisi masih memburu orang yang memesan narkoba itu.‎

Kini, BH harus meringkuk di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat pasal 111, 112 dan 113 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan seumur hidup.

 
0 Komentar