Selasa, 12 Juli 2016 15:49 WIB

Jessica Sempat Minta Dicarikan Pacar, Ada yang Mau?

Editor : Hermawan
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Arief Soemarko, suami Wayan Mirna Salihin, mengatakan saat bertandang ke Indonesia dari Australia, Jessica Kumala Wongso sempat meminta kepada Mirna untuk mencarikan seorang pacar.

Hal tersebut diungkapkan Jessica lantaran wanita yang pernah menetap di Australia ini mengaku hubungannya dengan kekasinya yang bernotabene sebagai warga negara asing (WNA) sudah putus.

"Dia (Jessica) bilang, Mir cariin dong gue cowo yang berkualitas. Terus Mirna bilang ke saya ada gak teman lu di sini yang berkualitas," ujar Arief di PN Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2016) siang.

Selain itu, kata Arief, sahabat sejati Mirna hanya ada dua. Yaitu, Hani dan Vera lantaran mereka sering bertemu dengan mendiang istrinya tersebut.

"Mirna teman baiknya hanya Hani dan Vera. Kalau Jessica hanya teman biasa saja," ungkap Arief.

Sebelumnya diketahui, sidang perdana kasus ‘kopi sianida’ digelar pada Rabu, 15 Juni 2016. Dalam persidangan tersebut, Jessica didakwa oleh JPU melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Selain itu, tim kuasa hukum Jessica membacakan eksepsi terkait dakwaan JPU tersebut.

Sidang kedua, Selasa, 21 Juni 2016, berisi agenda pembacaan jawaban eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah diajukan oleh tim kuasa hukum Jessica pada sidang perdana pekan sebelumnya.

Dalam sidang ini, JPU menolak mentah-mentah eksepsi dari tim kuasa hukum Jessica.

Pada sidang ketiga, Selasa, 28 Juni 2016, Majelis Hakim Kisworo menolak eksepsi tim kuasa hukum Jessica dalam agenda putusan sela saat ini.

Hari ini tanggal, Selasa, 12 Juli 2016, sidang dilanjutkan dengan agenda mendatangkan saksi dari pihak JPU.

Jessica Kumala Wongso ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari 2016.

Jessica disangka melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.

 

 

 
0 Komentar