Selasa, 12 Juli 2016 17:05 WIB

Asyik Ada Pemutihan Pajak di DKI Jakarta

Editor : Danang Fajar
Laporan : Evi Ariska

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Kayaknya saya sudah tanda tangan, kayak pemutihan begitu. Termasuk PBB juga," ujar Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di Balaikota DKI, Selasa (12/7/2016) siang.

Kebijakan yang berlaku dari 2 Juli hingga 2 Agustus 2016 disebut Ahok agar masyarakat cepat membayar pajak, layaknya tax amnesty atau pengampunan pajak bagi penguasaha. Menurutnya jika masyarakat akan banyak yang menunda membayar pajak disertai denda jika menggunakan aturan lama.

"Kalau itu enggak dihapus, orang yang (mau bayar pajak) ditambah denda-denda kan jadi engga bisa bayar. Utang kan? Kalau kamu mau bayat mesti lunasin utang yang lama enggak sanggup juga," pungkasnya.

Kebijakan ini juga dilakukan dalam rangka peningkatan penerimaan pajak daerah. Penghapusan sanksi administrasi dilakukan dengan cara penyesuaian sistem PKB dan BBNKB terhadap wajib pajak yang telah berakhir masa pajaknya. Setelah batas waktu yang ditetapkan, yakni 2 Agustus, maka akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah.
0 Komentar