Rabu, 13 Juli 2016 06:48 WIB

Denda Pembayaran Kendaraan Akan Dihapuskan

Editor : Yusuf Ibrahim
Laporan Arif Muhammad Riyan


JAKARTA, Tigapilarnews.com- Kabar gembira akan menghampiri para pengendara roda dua dan roda empat yang telat membayar pajak.


Pasalnya, sanksi telat bayar pajak kendaraan yang akan dikenakan denda, rencannya akan dihapuskan. Namun, penghapusan tersebut hanya khusus denda pembayaran, dan bukan pajak tahunan.


"Dari tanggal 2 Juli hingga 2 Agustus penghapusan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (12/07/2016).


"Yang dihapus dendanya, kalau pajaknya tetap, untuk administrasinya tetap," sambungnya.


Selain itu, hal tersebut berlaku pada bea balik nama kendaraan nermotor (BBNKB). "Itu untuk semua kendaraan," katanya.


Dengan hal tersebut, diharapkan para pemilik kendaraan dapat langsung mengurus pembayaran pajak tanpa denda dengan menunjukan surat tanda nomor kendaraan (STNK), bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB), dan kartu tanda penduduk (KTP) sesuai yang tertera di STNK.(exe)

0 Komentar