Kamis, 14 Juli 2016 13:41 WIB

Ahok Tak Beri Izin PNS DKI Antar Anak di Hari Pertama Masuk Sekolah

Editor : Hermawan
Laporan: Evi Ariska

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Anjuran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan meminta orang tua untuk mengantar anak mereka ke sekolah pada hari pertama masuk sekolah, Senin (18/7/2016), mendapat penolakan dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Apalagi, untuk PNS DKI Jakarta.

"Gak bisalah. Nanti semua (PNS) alasan lagi. Ya, suruh emaknya lah anterin," ujar Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (14/7/2016) siang.

Jika ibu dari anak tersebut merupakan PNS, Ahok meyakini anak itu mau mengerti kalau orangtuanya punya kewajiban datang tepat waktu.

Namun, Ahok menyambut baik anjuran mendikbud tersebut. Khususnya untuk orang tua yang berada pada level bos.

"Ya, itu memang baik sih kalo misalnya anter anak sekolah. Kalau jadi bos, dulu waktu saya jadi bos bisa nganter anak, kerjaan antar jemput anak," kata mantan Bupati Belitung Timur ini.

Seperti diketahui, PNS DKI Jakarta memiliki kewajiban hadir pukul 8.00 WIB. Jika tidak masuk kantor tepat waktu, maka ada sanksi berupa pengurangan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).

Dalam surat edaran Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Hari Pertama Sekolah, Mendikbud meminta perusahaan tempat orang tua anak bekerja memberikan dispensasi untuk datang ke kantor setelah mengantar anak sekolah.

Kampanye ini memiliki harapan adanya interaksi antara orang tua dan guru di sekolah demi mengawal pendidikan anak selama setahun kedepan.

 

 
0 Komentar