Rabu, 20 Juli 2016 22:54 WIB

Polsek Legok Tangkap Sindikat Barang Hasil Curian

Editor : Yusuf Ibrahim

Laporan Hendrik Simorangkir


JAKARTA, Tigapilarnews.com- Unit Resort Kriminal (Reskrim) Polsek Legok, menangkap pelaku kasus pencurian di Kampung Babakan Barat RT 002/001 Kelurahan Babakan, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.


Kejadian berawal dari adanya laporan warga bernama Nur Kholifah (20) bersama dua saksi Nia Astriana dan Dayat tentang pencurian pukul 01.30 WIB, Selasa (19/07/2016).


Tiga pelaku yang berhasil diringkus petugas masing-masing berinisial RH (22), bertindak sebagai pencuri, RW (21) bertindak sebagai perantara penjual barang hasil curian dan MI (23) sebagai pembeli barang hasil curian tersebut.


Kasubag Humas Polres Tangsel, AKP H Mansuri, mengatakan jika pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang masuk ke dalam kontrakan milik Nur Kholifah.


"Setelah digeledah oleh pihak polisi, ternyata pelaku benar telah mencuri tas korban berwarna ungu yang berisikan uang Rp200 ribu. Kemudian setelah diinterogasi, pelaku RH juga mengaku sebelumnya telah mengambil dua buah laptop dan HP," ujar Mansuri, Rabu (20/07/2016).


Lanjut Mansuri, setelah kasus ini dikembangkan, kemudian Polsek juga menangkap RWJ dan MI sebagai perantara penjual dua unit laptop dan pembeli satu unit laptop merk HP hasil curian RH. Selanjutnya, ketiga tersangka sindikat dan barang bukti kejahatan diamankan ke Polsek Legok guna penyidikan lebih lanjut.


"Barang bukti yang di dapat oleh pihak Polsek Legok antara lain uang tunai Rp 200 ribu beserta dompet perempuan berwarna ungu, satu laptop merk HP beserta tasnya, satu buah dus laptop merk Asus dan satu buah kuitansi pembayaran laptop merk HP," tutupnya.(exe)


0 Komentar