Kamis, 21 Juli 2016 13:27 WIB

Pembuat Kopi Mirna Dicecar Pertanyaan Hakim

Editor : Danang Fajar
Laporan : Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Barista Cafe Olivier, Grand Indonesia, Rangga Dwi Saputra, dicecar oleh Majelis Hakim Kisworo saat mengatakan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016) siang.

Rangga ditanya oleh Hakim perihal apa saja bahan yang digunakan untuk membuat Es Kopi Vietnam. Mengingat, Wayan Mirna Salihin tewas usai meminum Es Kopi Vietnam.

"Saya sebagai barista, melayani dan membuat produk-produk dari kopi," ucap Rangga saat bersaksi.

Namun, Rangga tidak mengetahui siapa yang memesan kopi tersebut. Pasalnya, ia hanya standby di meja barista saja untuk meracik semua kopi yang disajikan Cafe Olivier.

"Kalau (yang mesan) itu saya tidak tahu, saya ada di bar. Saya sesuai recipe, kalau ada pesanan, saya bikin langsung," paparnya.

Dia juga mengaku membuat pesanan minuman yang dipesan sesuai pesanan yang telah diinput melalui komputer ke meja nomor 54 tempat Jesssica duduk.

"(Pesanan terinput) jam 4 lewat. Saya membuat kopinya sesuai standarnya. Sesuai recipenya, kopi robusta seberat 20 gram, susu 50 miligram, es batu dan air panas," ungkap Rangga.

Rangga mengaku tidak memasukan sesuatu selain pesanan yang diminta oleh tamu kafe. Menurutnya saat meracik kopi tersebut juga dilihat oleh rekannya bernama Tegar yang juga merupakan barista.

"Kalau itu saya tidak tahu, saya membuat sudah standart restoran," kata dia

Usai meracik Es Kopi Vietnam, dia lantas menaruh kopi yang sudh ia buat itu ke meja pelayan. Pesanan minuman, kata dia juga tidak boleh dipegang kecuali oleh pegawai Kafe Olivier.

"Setelah itu saya kasih ke meja pelayan. Nggak ada bisa megang kecuali karyawan," ujarnya.

Setelah itu, kata dia, Agus Triyono, pelayan Olivier lantas langsung mengambil pesanan Es Kopi Vietnam ke meja nomor 54.

"Agus Triyono. Memang tugasnya jadi runner (pengantar minuman), kata dia.

Mendengar hal tersebut, kemudian Hakim Anggota Binsar Gultom langsung mencecar saksi apakah saat kopi tersebut ada di meja pelayan ada pihak yang memegang atau menaruh sesuatu sebelum diantar pelayan Kafe.

"Nggak boleh memegangnya, saya cek juga minuman diantar apa belum. Betul yakin, saya amati juga," bebernya.

Selain Rangga, JPU juga akan menghadirkan tiga pegawai Kafe Olivier lainnya yakni Jukiah (kasir), Yohannes Irga Bima (pelayan), dan Devi (asisten manajer).

Dalam sidang ketujuh kali ini, Jaksa juga berencana menghadirkan kopi pembanding yakni Es Kopi Vietnam yang murni berasal dari penyajian pihak Kafe Olivier.
0 Komentar