Jumat, 22 Juli 2016 15:13 WIB

Komisi XI Sesalkan Keterlibatan Bank Asing Tampung Dana Tax Amnesty

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Anggota KomisiXI DPR Heri Gunawan menyesalkan, kebijakan pemerintah yang melibatkan bank asing untuk menampung dana Tax Amnesty.

Sedikitnya, ungkap dia, ada 19 bank ditunjuk untuk menyerap dana hasil pengampunan pajak.

Bahkan, sambung dia, dari 19 bank tersebut, beberapa diantaranya adalah bank asing, yaitu Bank Danamon (Singapura), Bank Permata (Inggris), Maybank Indonesia (Malaysia), CIMB Niaga (Malaysia), Citibank (AS), HSBC (Inggris), DBS (Singapura), Standard Chartered (Inggris), dan Deustche Bank AG (Jerman).

"Sangat disayangkan jika dana hasil pengampunan pajak akan masuk ke bank-bank asing. Kita perlu bertanya apa dasar penunjukkan bank-bank asing tersebut? Apa perbankan kita tidak sanggup?," kata Heri, Jumat (22/07/2016).

Padahal, lanjut dia, dengan masuknya UMKM dalam amnesti pajak, akan lebih baik Bank Pembangunan Daerah (BPD) turut dilibatkan, dibanding perbankan asing.

"Ada banyak bank nasional yang punya performa bagus, kenapa tidak diarahkan ke sana? Soal daya tampung tidak boleh jadi alasan. Mestinya pemerintah sudah mengantisipasinya dari awal dan lebih kreatif," kecam Heri.

Alangkah baiknya juga, kata dia, dana tax amnesty disalurkan lewat lembaga non bank seperti koperasi.

"Kita sebenarnya tidak anti asing. Tapi, kita perlu waspada terhadap sistem yang bisa mengganggu ketahanan nasional kita pada sektor keuangan. Bukankah kita sudah belajar bahwa salah satu masalah reformasi struktural keuangan kita adalah ketahanan sistem perbankan yang kropos?dan Kurangnya sumber-sumber pendanaan. Walaupun sudah di lock, bisa saja Sewaktu-waktu uang itu bisa keluar kapan saja. Atau bisa dibawa lari lewat modus-modus tertentu. Yang rugi, kita juga," beber politikus Gerindra ini.

Lebih lanjut Heri menekankan agar lembaga pengawas perbankan agar lebih maksimal dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya.

"Kita minta OJK untuk terus mengoptimalkan perannya untuk mengawasi dana hasil pengampunan pajak yang ditanam di bank-bank asing. Kalau mereka "main-main", jangan ragu cabut izin operasinya," tegas Heri.

"Kita berharap dana hasil pengampunan pajak tetap bisa diarahkan kepada tujuannya yang seharusnya, yaitu investasi infrastruktur dan energi serta program-program prioritas lainnya di sektor riil dan keuangan," pungkas Heri.
0 Komentar