Jumat, 22 Juli 2016 19:23 WIB

Kuasa Hukum Sebut RS Harapan Bunda Sudah Keluar Konteks Hukum

Editor : Hermawan
Laporan: Muchammad Syahputra

JAKARTA,Tigapilarnews.com – Rony Hakim Hutahaean, kuasa Hukum Maruli Silaban (37), korban vaksinasi palsu menyebut RS Harapan Bunda telah keluar konteks hukum terkait vaksin palsu.

"Perbuatan yang dilakuikan pihak RS Harapan Bunda dan dokter terkait, saya rasa sudah keluar konteks hukum yang ada, karena sudah merugikan orang banyak," ujar Rony, saat dibincangi di PN Jakarta Timur, Jumat (22/7/2016).

Oleh sebab itu, melalui kuasa hukumnya, Maruli menggugat RS Harapan Bunda. Pihak rumah sakit patut bertanggung jawab secara penuh atas pemberian vaksin palsu.

"Anak Pak Maruli divaksin tahun 2013, tapi pihak rumah sakit hanya memberikan vaksi ulang terhadap pasien yang terdata dari bulan Maret sampai Juli 2016. Seharusnya kan untuk semua pasien yang anaknya diberikan vaksin palsu, karena Kemenkes mengeluarkan data terkait 14 rumah sakit yang terindikasi vaksin palsu, salah satunya di RS Harapan Bunda," ungkap Rony.

Rony menjelaskan gugatan tidak hanya kepada RS Harapan Bunda. Tetapi, juga dr Muhidin, Kemenkes, dan BPOM. Diketahui, dr Muhidin adalah dokter anak di RS Harapan Bunda.

"Hari ini, kami resmi melayangkan gugatan ke PN Jakarta Timur kepada RS Harapan Bunda terkait vaksin palsu. Dokter Muhidin yang memberikan vaksin palsu. Kami juga minta Kemenkes ikut bertanggung jawab, dan BPOM yang tidak melakukan pengawasan terhadap peredaran vaksin,” jelas Rony.

"Pasal yang dilanggar, pasal 1365 yang merujuk pada Pasal 1367 KUHP mengenai tanggung jawab pimpinan RS akit Harapan Bunda terhadap bawahan-bawahan yang dimaksud dokter dan lain-lainnya yang telah melanggar hukum serta merugikan korban atas vaksin palsu,” ujarnya.

Berikut 5 tuntutan korban atas gugatan hukum terhadap RS Harapan Bunda:

  1. Meminta pihak RS Harapan Bunda membuka data secara jelas kapan vaksin palsu tersebut pertama kali digunakan.

  2. . Meminta pihak RS akit Harapan Bunda harus bertanggung jawab untuk melakukan medical checkup, dan vaksin ulang anak kami sesuai petunjuk dokter spesialis anak.

  3. . Meminta pihak RS Harapan Bunda harus bertanggung jawab atas semua biaya yang dibutuhkan.

  4. . Pemerintah melalui Menteri Kesehatan harus memberikan sanksi berupa pencabutan izin operasional dan atau menurunkan akreditasi RS Sakit Harapan Bunda.

  5. . Meminta pihak RS Harapan Bunda dan dokter serta tenaga medis lain yang diduga bagian dari vaksin palsu harus dihukum seberat-beratnya sesuai aturan hukum yang berlaku.


Gugatan terhadap RS Harapan Bunda ini telah didaftarkan dan tinggal menunggu sidang perdana yang akan dimulai pada 14 hari ke depan sejak pendaftaran

"Intinya gugutan hari ini sudah resmi masuk ke PN Jakarta Timur, dan kami tunggu 14 hari ke depan untuk sidang perdana," jelasnya.

Rony berharap agar masalah ini dapat membuka iktikad baik dari pihak RS Harapan Bunda untuk bertanggung jawab secara menuh kepada para korban yang diberikan vaksin palsu di rumah sakit tersebut.

"Dengan dimasukkan gugatan di PN Jakarta Timur pada hari ini, kami berharap agar ini bisa selesai. Mewakili para korban agar kedepannya agar tidak terulang kembali masalah vaksin palsu. Pemerintah dan BPOM harus lebih serius mengawasi peredaran obat di masyarakat,” pungkas Rony.
0 Komentar