Sabtu, 23 Juli 2016 15:45 WIB

Palsukan STNK Saat Sistem Ganjil Genap Diberlakukan, Ini Sanksinya

Editor : Danang Fajar
Laporan : Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Uji coba penerapan ganjil-genap akan dilaksanakan pada 27 Juli 2016 sampai 26 Agustus 2016. Pada saat uji coba ini, polisi tidak memberlakukan sanksi tilang jika ada pengendara yang melanggar, melainkan berupa surat teguran.

Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto menjelaskan cara bertindak petugas polisi maupun Dinas Perhubungan (Dishub) dalam pengawasan uji coba dan pemberlakuan kebijakan ganjil-genap.

"Saat uji coba disimpang saat traffict light bewarna merah, petugas Dishub akan menghampiri kendaraan yang berhenti, memberikan flyer dan menjelaskan perihal sistem ganjil-genap," ucap Budiyanto saat dikonfirmasi, Sabtu (23/7/2016) siang.

Selain petugas Dishub, lanjut Budiyanto, polisi juga akan menghampiri kendaraan yang berhenti di lampu merah tersebut dan melakukan pemeriksaan.

"Jika plat nomor kendaraan tidak sesuai dengan waktu pemberlakuan, pengendara akan diberikan surat teguran. Belum diberlakukan penindakan," paparnya.

"Jika ada indikasi pemalsuan STNK dan plat nomor kendaraan, maka akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku," sambung Budiyanto.

Saat pemberlakuan ganjil-genap pada tanggal (30/8/2016) mendatang, Budiyanto menegaskan, tentu penindakannya akan berbeda. Saat itu, penindakan hukum akan diberlakukan. Budiyanto menegaskan, penegakan hukum yang akan dilakukan polisi terhadap pengendara yang melanggar yaitu mengambil STNK kendaraan.

"Serta meminta pengendara untuk menepikan kendaraanya dan diberikan surat tilang (pelanggaran rambu ganjil-genap)," ungkap Budiyanto,

Jika ada indikasi pemalsuan STNK atau plat nomor, lanjut Budiyanto, pihaknya akan melakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kepada pelanggar akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan," pungkas Budiyanto.

Sebelumnya diketahui, Uji coba penerapan ganjil-genap akan dilakukan disembilan titik di jalan protokol ibu kota. Diantaranya, Simpang Patung Kuda, Simpang Kebon Sirih, Simpang Sarinah, Bunderan HI, Bunderan Senayan, CSW, Simpang Kuningan (kaki Gatot Subroto), Simpang Kuningan (Kaki Mampang), dan Simpang Hos Cokroaminoto.
0 Komentar