Minggu, 24 Juli 2016 14:12 WIB

Terjerat Kasus Narkoba, 38 Polisi dari Polda Papua Hanya Direhabilitasi

Editor : Yusuf Ibrahim
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Sebanyak 38 anggota kepolisian yang bertugas di Polda Papua dan jajarannya direhabilitasi selama tiga bulan akibat kedapatan mengonsumsi Narkoba.

Dari 38 anggota polisi yang direhabilitasi tersebut, tiga di antaranya merupakan perwira menengah yang bertugas di Polda Papua. Mereka kedapatan positif menggunakan Narkoba.

Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw, mengatakan ke-38 anggota Polda Papua itu terjerat kasus Narkoba awalnya hanya ikut-ikutan teman. Namun akhirnya mereka ketagihan.

"Keseluruhan anggota polisi tersebut belum sampai kebablasan sebagai pecandu Narkoba, sehingga masih bisa direhabilitasi," katanya, kepada wartawan, Sabtu (23/07/2016).

Selama menjalani rehabilitasi, ke-38 anggota polisi tersebut akan mendapatkan pembinaan, di antaranya pembinaan mental dan kerohanian.

"Setelah menjalani rehabilitasi selama tiga bulan, ke-38 anggota tersebut akan dijadikan timsus, guna menjalani tugas-tugas lain di Polda Papua," terangnya.

Pihaknya berharap, setelah menjalani rehabilitasi para polisi tersebut tidak lagi menggunakan Narkoba. Sebab bila mereka diketahui masih menggunakan Narkoba, maka mereka akan dipecat sebagai anggota Polri.(exe/ist)
0 Komentar