Minggu, 24 Juli 2016 14:56 WIB

Selama Uji Coba Ganjil-Genap, Pelanggar Hanya Diberikan Teguran

Editor : Hermawan
JAKARTA, Tigapilarnews.com – Uji coba pelaksanaan sistem ganjil-genap kendaraan akan berlangsung selama satu bulan (27 Juli-26 Agustus 2016).

Selama proses uji coba itu kepolisian tidak akan memberikan tilang kepada pelanggar, tapi hanya berupa teguran.

"Anggota yang melihat pelanggaran akan menghampiri pelanggar, kemudian mengkomunikasikan masalah ganjil-genap dan akan memberikan blangko teguran tertulis," jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, Minggu (24/7/2016) siang.

AKBP Budiyanto menjelaskan pelanggar akan diberikan blangko teguran berwarna merah, sementara satu lembar blangko akan dikirimkan ke instansi tempat pelanggar bekerja. Pada saat uji coba mengedepankan sanksi sosial dan sekaligus membangun proses efek deterrent.

"Dan, satu lembar lagi sebagai arsip," ujar AKBP Budiyanto.

ganjil genap

"Prinsipnya pada tahap uji coba penerapan ganjil-genap hampir sama pada saat pemberlakuan. Bedanya pada saat uji coba teknis penegakan hukum menggunakan blangko tegoran tertulis, dan pada saat pelaksanaan teknis penegakan hukum akan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atau tilang," turur AKBP Budiyanto.

Pada saat pelaksanaan uji coba, apabila kendaraan kedapatan menggunakan TNKB maupun STNK yang bukan dikeluarkan oleh Polri (pemalsuan), akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pelaksanaa di lapangan personel gabungan dari Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan ditempatkan pada simpang-simpang pengawasan pada ruas penggal jalan yang diberlakukan kebijakan sistem ganjil-genap.

"Dan, akan digabung dengan petugas patroli gabungan untuk mengawasi dan melakukan penegakan hukum nonyustisia terhadap pelanggar yang melakukan pelanggaran yang tidak sesuai pengoperasian kendaraan bermotor sesuai kalender nasional," ucap AKBP Budiyanto.

Sistem ganjil-genap ini diterapkan berdasarkan kalender pada kawasan dan waktu tertentu. Kendaraan yang berpelat nomor di luar jam ganjil-genap masih diperbolehkan melintas, di luar kawasan diberlakukannya sistem tersebut.

"Bukan berarti kendaraan dengan plat nomor ganjil tidak boleh beroperasi pada tanggal genap dan sebaliknya. Kendaraan tetap dapat beroperasi tetapi di luar kawasan dan di luar jam pemberlakuan sistem ganjil-genap," imbuhnya.  (ist)
0 Komentar